Walikota: Pinjaman Rp 300 M Halal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Banyaknya pihak yang mempersoalkan tentang riba terkait peminjaman Rp 300 miliar yang diajukan Pemkot Bengkulu ke Bank Jabat Banten (BJB), mendapatkan sanggahan dari Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Ia menegaskan bahwa pinjaman ke BJB tersebut dipastikan halal dan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat maupun daerah. \"Pemerintah sudah menyurati MUI Kota Bengkulu dan sudah ada balasannya, isinya dibolehkan tidak ada larangan, bahkan MUI di Jakarta membolehkan juga, jadi tidak ada persoalan,\" kata Helmi Hasan, kemarin (30/10). Untuk diketahui, timbulnya perdebatan mengenai riba ini karena tidak sesuai program Kota Bengkulu Religius.Ditambah lagi, beberapa waktu lalu Pemkot sempat mendesak Bank Bengkulu untuk berganti baju dari konvensional menjadi perbankan syariah demi mewujudkan program religius. Di sisi lain, hal ini juga yang menjadi salah satu alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bengkulu untuk tidak menyetujui rencana pinjaman itu, dan meminta Pemkot beralih ke pinjaman berbasis syariah.
\"Walikota tidak bisa mengeluarkan halal haram, ustad A ustad B juga gak bisa, organisasi manapun juga gak bisa. Kita harus taat ini NKRI, maka MUI lah yang berhak mengeluarkan fatwa halal dan haram,\" jelas Helmi.Pun demikian, saat ini pihaknya tidak lagi fokus terhadap perdebatan itu, dan lebih mempersiapkan diri untuk menjemput izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pinjaman itu.Menurut Helmi, meski anggota dewan sudah memberikan persetujuan, namun belum ada jaminan usulan Pemkot diterima oleh pusat. Sebab, mekanisme yang harus dilakukan cukup ketat, terutama kajian dari Kemendagri tentang kemampuan APBD Kota Bengkulu, sehingga baru bisa ditetapkan apakah layak atau tidak. \"Ketika disetujui DPRD, belum tentu bisa. Karena harus berangkat lagi ke Kemendagri, dan akan menghitung apakah layak pemerintah kota ini meminjam. Kalau tidak layak, maka tidak disetujui, dan sudah banyak daerah lainnya yang tidak disetujui,\" ungkap Helmi. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota, Marliadi SE menerangkan batas maksimal pinjaman yang bisa diusulkan hanya Rp 250 miliar karena sudah diatur dalam RPJMD. Dari dari usulan itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan pihak BJB untuk menentukan besaran dana yang disetujui berdasarkan hasil kajian terhadap kemampuan bayar APBD Kota Bengkulu. \"Apakah nanti hanya diakomodir Rp 100 miliar atau Rp 50 miliar, kita belum tahu, karena perjalanannya masih panjang,\" terang Marliadi. Pihaknya memastikan bahwa pinjaman ini memiliki batas waktu 4 tahun ke depan, artinya selama masa jabatan Helmi-Dedy saja sehingga tidak mewariskan utang untuk kepala daerah periode berikutnya. Selain itu, ia juga memastikan dengan pinjaman ini maka tidak akan memberatkan APBD kota, karena seiring dengan hal itu eksekutif dan legislatif juga sudah berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh sektor pajak. Dan melakukan upaya untuk menutupi kebocoran PAD sehingga diharapkan PAD kota akan meningkat setiap tahun. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: