Pelanggar Sidang Ditempat

Pelanggar Sidang Ditempat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu, menggelar Operasi Zebra Nala 2019, di Jalan S Parman, Kelurahan Padang Jati, Selasa (29/10). Menariknya, pelanggar lalu lintas langsung menjalani sidang dan membayar denda ditempat. Dalam pelaksanaannya Sat Lantas Polres Bengkulu bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Mekanismenya, setiap pelanggar lalu lintas yang terkena razia didata dan diberi tahu jenis pelanggarannya. Setelah terdata jenis pelanggarannya, pelanggar lalu lintas diarahkan ke sidang yang dilakukan langsung oleh Hakim Zeni Zainal M SH MH. Setelah hakim memutuskan jenis pelanggarannya, pelanggar lalu lintas diarahkan untuk membayar denda sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Denda yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu tergantung jenis pelanggarannya.Salah Seorang Pelanggar Lalu Lintas Oktodi mengaku, dengan adanya sidang ditempat proses lebih cepat. Biasanya setelah ditilang pelanggar menunggu terlebih dulu sekitar seminggu baru menjalani sidang. Setelah sidang baru bisa membayar denda sekaligus mengambil STNK atau SIM di kejaksaan.

\"Lebih cepat lebih baik. Saya tadi kena tilang, karena SIM A saya habis masa berlakunya,\" jelas Oktodi.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Agis Arya Denawan SIK mengatakan, tujuan Sat Lantas Polres Bengkulu, melakukan sidang ditempat untuk memberikan efek jera. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat proses tilang kendaraan mulai dari pemeriksaan kendaraan, sidang dan membayar denda.\"Selama ini kebanyakan masyarakat tidak tahu alur sidang tilang dan banyak yang tidak datang sidang. Dengan kita hadirkan sidang ditempat ini semoga masyarakat tahu bahwa seperti inilah alur proses tilang,\" jelas Kasat Lantas.

Sidang ditempat yang tidak membutuhkan waktu lama tersebut, nampaknya mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Tidak menutup kemungkinan Sat Lantas Polres Bengkulu, bakal melakukan sidang ditempat saat melakukan razia selanjutnya. Meski demikian Sat Lantas Polres Bengkulu berharap masyarakat meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Jangan hanya karena ada operasi zebra saja taat berlalu lintas, tetapi setiap bepergian menggunakan kendaraan roda dua atau empat. Terkait jumlah pelanggar lalu lintas sudah ada 500 lembar tilang diberikan sejak operasi zebra digelar sejak 23 Oktober lalu. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: