Mantan Kepala BPN Dipolisikan

Mantan Kepala BPN Dipolisikan

GADING CEMPAKA, BE - Perseteruan antara Polda Bengkulu dengan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu terkait masalah tanah berlanjut. Belum lama ini, Polda Bengkulu melalui anggota Sarana Prasarana (sarpras), Asban Tampubolon (34) membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu terkait status tanah yang berlokasi di samping gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu itu. Sementara yang dilaporkan itu merupakan keluarga besar mantan kepala BPN tahun 1995 berinsial So (Alm), yang dituding telah menyembunyikan surat dokumen tanah. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 1995 dan baru diketahui bulan Juni 2012 ini. Kronologisnya, bermula dari adanya surat perjanjian pembatalan penerbitan sertifikat atas nama terlapor kepada pihak gubernur dan Kejati Bengkulu. Seharusnya, terlapor meneruskan surat pembatalan sirtifikat itu kepada pihak BPN. Namun, terlapor tidak meneruskan surat pembatalan itu dan malah menyembunyikan surat wasiat itu. Tak hanya itu, terlapor juga malah membuat surat peralihan hak sirtifikat kepada anaknya. Akhirnya, pihak Polda Bengkulu berhasil menemukan surat yang disembunyikan oleh terlapor tersebut. Dan akhirnya masalah ini akan diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kasus itu akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: