KPU Tunggu Petunjuk KPU RI
CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan belum dilaksanakannya penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2020 di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini KPU Rejang Lebong masih menunggu hasil koordinasi KPU RI dengan Kementerian terkait. \"Untuk tindak lanjut dari NPHD pasca tanggal 1 Oktober sebagai batas akhir penandatangan NPHD, kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI,\" sampai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander.
Dijelaskan Visco, mereka masih menunggu petunjuk dari KPU RI, karena setelah tidak adanya penandatangan NPHD dihari terakhir yaitu 1 Oktober kemarin, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Kemudian KPU yang ada di daerah, hanya menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan KPU RI tersebut. \"Kita masih menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan KPU RI dengan kementerian, terkait langkah yang akan kita lakukan selanjutnya,\" papar Visco.
Dijelaskan Visco, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi terkait langkah yang akan dilakukan. Apakah masih bisa dilakukan penandatanganan meskipun batas akhir sudah lewat, atau KPU RI akan mengeluarkan regulasi baru terkait dengan NPHD tersebut.
\"Saat ini kita juga belum dapat informasi terbaru, apakah masih bisa dilakukan penandatangan atau tidaknya, termasuk apakah ada regulasi baru yang mengatur terkait dengan NPHD,\" terangnya.
Di sisi lain, Visco mengaku, dari informasi yang mereka terima dua kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 2 Oktober kemarin melakukan inventalisir daerah mana yang belum melakukan penandatangan NPHD hingga batas akhir pada tanggal 1 Oktober kemarin, salah satunya Kabupaten Rejang Lebong.
Namun menurut Visco, dari kegiatan yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu tersebut, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan apakah akan meminta keketerangan ke Pemerintah Daerah yang belum melakukan pendatangan NPHD.
\"Bisa saya nanti Pemerintah Daerah yang belum melakukan penandatangan NPHD akan dimintai keterangan kenapa belum melakukan penandatangan NPHD, karena kalau dari sisi KPU seperti kita KPU Rejang Lebong sudah mengajukan rencana kebutuhan anggaran Pilkada 2020,\" sampai Visco.
Di sisi lain, terkait dengan belum dilaksanakannya penandatangan NPHD, menurut Visco tidak sampai membuat pelaksanaan Pilkada akan batal, namun menurutnya bisa saja ada beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada yang terganggu atau tertunda dari jadwal yang telah disiapkan.\"Tahapan awal yang akan kita lakukan yaitu pada 1 November ini kita akan mulai melaksanakan tahapan sosialisasi,\" demikian Visco.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: