JPU Tuntut Romi Seumur Hidup

JPU Tuntut Romi Seumur Hidup

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah ditunda tiga kali, sidang tuntutan kasus pembunuhan sadis dengan terdakwa Romi Sepriawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Daniel P Hutagalung SH menuntut Romi dengan pidana penjara seumur hidup. JPU menilai Romi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP seperti pada dakwaan kesatu primair.

\"Terdakwa Romi Sepriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dakwaan kesatu primair, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Romi pidana penjara seumur hidup,\" jelas Daniel membacakan tuntutan dihadapan terdakwa Romi.

Majelis hakim yang dipimpin Immanuel SH MH, kemudian menanyakan kepada terdakwa Romi apakah sudah paham dengan tuntutan seumur hidup tersebut. Romi kemudian meminta agar JPU mengulangi membacakan tuntutan.

Setelah dibacakan kedua kalinya, Romi akhirnya baru paham dirinya dituntut pidana seumur hidup. Hakim Immanuel lantas menjelaskan kepada Romi bahwa hukuman seumur hidup itu artinya didalam penjara seumur hidup. \"Kamu tau apa itu pidana seumur hidup, seumur hidup itu artinya kamu berada didalam penjara selama hidup kamu. Jadi jangan salah tafsir terkait hukuman seumur hidup ini,\" tegas Hakim Immanuel kepada terdakwa Romi.

Panca Darmawan SH selaku Kuasa Hukum Romi menyatakan, bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan seumur hidup terhadap kliennya tersebut. \"Kami ajukan pembelaan yang mulia, se minggu kita siapkan berkas pembelaannya,\" jelas Panca Darmawan.Sarno orang tua almarhumah Erni mengaku belum puas dengan tuntutan dari JPU tersebut.

Sarno memilih menghormati apapun itu keputusan hakim atau jaksa, dan mentaati aturan. Tetapi Sarno sangat berharap dan meminta kepada majelis hakim tidak mengurangi tuntutan dari JPU tersebut saat vonis nanti. \"Saya minta agar majelis hakim tidak meringankan tuntutan. Jika dibandingkan, tentu yang sebanding adalah hukuman mati,\" jelas Sarno. Sidang tersebut berjalan tertib, tidak ada keributan atau kericuhan. Sidang dijadwalkan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: