Tanam Ganja di Tengah Kota Baru Uji Coba

Tanam Ganja di Tengah Kota Baru Uji Coba

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sa alias Yep yang ditangkap karena kedapatan menanam 56 batang pohon ganja di belakang kontrakannya di kawasan Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Selasa (1/10/19) lalu, mengaku baru pertama kali menanam ganja tersebut.

\"Bisa dikatakan kegiatan pelaku ini kita sebut kultivasi ya. Dia menguji coba apakah tanaman ini nantinya bakal bagus dan cocok ditanam ditengah kota. Namun berkat laporan masyarakat, pelaku dan barang bukti pohon ganja yang belum sempat dipanen ini berhasil kita amankan,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno didampingi Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi, Rabu (2/10/2019).
Sudano menambahkan, pihaknya memang mengamankan 3 orang. Namun setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku yang 2 orang lainnya belum bisa dibuktikan keterlibatannya. \"Ya kemarin 3 orang yang kita amankan. Tapi otak pelaku dan sebagai yang nanam ganja ini ya si Sa alias Yep ini. Pohon ganja ini sudah berusia kurang lebih 4 bulan. Pengakuannya nanti kalau sudah panen akan dijual dan uangnya untuk modal usaha. Katanya begitu,\" ucap AKBP Sudarno. Keahlian pelaku ini cukup manjur dan diduga sudah menguasai teori penanaman ganja. Mengingat dalam beberapa bulan ini adalah musim kemarau namun bisa menghidupkan tamanan ganja dengan subur. Sementara Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia barus sekali ini menanam ganja. Pihaknya juga sedang mendalami pelaku lain yang diakui Samsul menjual bibit ganja itu di kawasan Pasar Panorama. Ditambahkannya, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain agar tak ada lagi kegiatan masyarakat seperti melakukan penanaman ganja. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: