Tahapan Pilkada Terancam Ditunda

Tahapan Pilkada Terancam Ditunda

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 terancam ditunda pelaksanaanya. Pasalnya, hingga saat ini penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada di Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, belum juga ditandatangai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan juga kabupaten.

Padahal, kemarin (1/10) menjadi hari terakhir penandatanganan NPHD. Untuk itu, KPU Provinsi Bengkulu akan memberikan laporan ke KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas belum adanya kejelasan anggaran Pilkada tahun 2020 mendatang.

\"Ya kami akan laporkan dulu ke KPU pusat dan Kemendagri, untuk meminta petunjuk. Karena se-Indonesia yang daerahnya menggelar PIlkada, sudah diberikan akhir waktu 1 Oktober, penandatanganan NPHD,\" terang Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (1/10).

Dijelaskanya, KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan anggaran Pilgub itu sebesar Rp 230 miliar. Usulan cukup besar itu, lantaran adanya kenaikan honor atau gaji KPPS di tingkat kabupaten/kota. Namun dalam usulan terakhir, jumlah tersebut berkurang dari Rp 200 miliar. Sebab menurut Eko, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2013, massa jabatan KPPS itu hanya satu bulan. Sementara yang diusulkan anggaran sebelumnya itu, KPPS digaji sebelama 2 bulan.

\"Kita baru dapat aturan yang baru, ternyata perubahaan masa jabatan KPPS. Jadi anggaran itu berkurang tidak sampai Rp 200 miliar, kita usulkan ke pemprov,\" ungkapnya.

Menurut Eko, penandatanganan NPHD itu sangat penting. Karena dalam NPHD itu sudah disebutkan jumlah anggaran yang akan diterima oleh KPU untuk biaya Pilgub tahun 2020 mendatang. Untuk pencairannya bisa tentarif, tidak harus dibayarkan sekaligus oleh pemerintah ke KPU. \"Kami itu cuma butuh ada tertulis mata anggarannya saja di NPHD itu,\" papar Eko.

NPHD itu hanya ditandatangani satu kali untuk sekali kegiatan Pemilihan umum (Pemilu). Untuk itu, jika NPHD itu tidak juga dilakukan, maka pilkada tidak bisa untuk dilaksanakan. \"NPHD itu hanya sekali, karena NPHD itu mengikat. Jadi Bengkulu, kita laporkan belum bisa melaksanakan tahapan Pilkada,\" tegasnya.

Sementara itu, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Bengkulu, Noni Yuliesti mengatakan, NPHD memang belum ditandatangani oleh pemprov dan KPU Provinsi Bengkulu. Sebab, pemprov masih akan melakukan pembahasan anggaran itu ke DPRD Provinsi Bengkulu. Mengingat anggaran tersebut nantinya disahkan melalui DPRD Provinsi.\"Kita tidak bisa sepihak untuk menganggarkannya. Untuk itu, kita kaji dulu dengan dewan, untuk bisa dianggarkan tahun 2020 mendatang,\" terang Noni yang juga Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.

Anggaran yang diusulkan KPU Provinsi Bengkulu itu, memang cukup besar. Untuk itu perlu dikaji secara mendalam, agar tidak salah dalam penganggaran. Sementara terkait hari terakhir penandatanganan NPHD itu tidak menjadi masalah. Sebab, pemprov sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, untuk ditunda penandatanganan NPHD. \"Yang belum penandatanganan NPHD itu masih banyak. Jadi bukan Provinsi Bengkulu saja. Konsultasi dengan Kemendagri, tidak menjadi masalah. Asalkan tetap dianggarkan,\" tuturnya.Noni memastikan, pembahasan itu akan dipercepat. Sehingga penandatanganan NPHD itu bisa dilakukan secepatnya. \"Yang jelas tahun ini sudah ada penandatanganan NPHD. Nilainya, kita bahas bersama dulu,\" tutup Noni. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: