Kopi Robusta RL Kantongi Sertifikat
Serifikasi IG dari Kemenkumham
CURUP, Bengkulu Ekspress - Kopi Robusta Rejang Lebong sah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis atau IG dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI. Sertifikat IG untuk Kopi Robusta Rejang Lebong diserahkan pada Sabtu (28/9) kemarin dalam pembukaan kegiatan Bencoolen Internasional Marine Festival di Benteng Marlborough Bengkulu.
\"Alhamdulillah saat ini kopi robusta Rejang Lebong telah mengantongi sertifikat IG dari Kemenkumham RI,\" sampai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Taman SP melalui Kepala Bidang Perkebunan M Yusuf saat dikonfirmasi Minggu (29/9) kemarin.
Menurut Yusuf, dengan terbitnya sertifikat IG Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Rejang Lebong tersebut dalam memberikan perlindungan produk kopi robustas Rejang Lebong. Selain itu, dengan adanya sertifikat tersebut, Yusuf juga berharap kedepannya kopi robusta Rejang Lebong mendapatkan tempat dan sejajar dengan produk-produk yang lebih dulu mendapatkan sertifikat IG baik dipasar nasional maupun internasional.
\"Selain itu, dengan adanya sertifikat IG ini bisa menutup kran klaim dari pihak-pihak luar yang sering mengatasnamakan kopi Rejang Lebong sebagai produk daerah mereka,\" harap Yusuf.
Kemudian menurut Yusuf, dengan telah diraihnya sertifikasi IG untuk kopi Rejang Lebong tersebut tersebut adalah membangun komitmen untuk tetap menjaga kualitas sesuai dengan SOP yang tercantum dalam dokumen IG yang muaranya akan meningkatkan nilai jual produk kopi robusta Rejang Lebong. \"Dengan adanya sertifikat IG ini kita berharap bisa meningkatkan nilai jual yang juga berdampk pada peningkatan kesejahteraan masyarakat petani kopi di Kabupaten Rejang Lebong,\" tambah Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf juga menyampaikan terima kasih Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dan Gapoktan Masyakat Penggiat Indikasi Geografis Kopi Robusta Rejang Lebong (MPIG KRL) kepada Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi, karena berkat rekomendasi Bupati Rejang Lebong kepada Kemenkumham RI atas permohonan dari Masyarakat Penggiat Indikasi Geografis Kopi Robusta RL untuk menerbitkan sertifikat Indikasi Geografis.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: