IMB Sutet Tak Bisa Dikeluarkan
SUKARAJA, Bengkulu Ekspress- Hingga saat, sekalipun pekerjaan telah diselesaikan. Keberadaan menara dan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kabupaten Seluma, ternyata ada satu dari tujuh unit belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan IMB-nya tak bisa dikeluarkan. Karena, sutet tersebut, tidak sesuai dengan Garis Sepadan Pagar(GSP) dan Garis Sebadan Bagunan(GSB). Yakni sutet di Babatan Kecamatan Sukaraja.
\"Hingga saat ini khusus menara sutet di Babatan Kecamatan Sukaraja, belum ada izin yang dikeluarkan. Karena, tidak ada rekomendasi dan berada di tepian jalan lintas,\" tegas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma Drs Mahwan Jayadi kepada BE.
Pembangunan Sutet itu dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, pembangunan dan pemasangan jaringan sudah terlakana barulah perusahaan memproses izin. Seharusnya izin dulu baru dilakukan pembangunan dan jaringan dipasang. Dengan demikian tidak ada kata lain. Bagunan Sutet saat ini tidak bisa ditindak tegas. Karena, bangunan sudah berdiri tegak. Kecuali, jika ada pelebaran jalan nasional mau tidak mau jelas akan di geserkan.
\"Sekarang kita tidak bisa bertindak lagi, jika dari awal sudah salah. Namun 6 titik lainnya izinnya sudah kita keluarkan,\" sampainya.
Enam titik menara Sutet yang mendapat IMB itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada aturan yang di langgar. IMB sudah dikeluarkan tiga bulan lalu. Izin IMB yang diberikan setelah melibatkan OPD terkait terkhusus PUPR. Khusus pada tower Sutet pada tepian jalan tumbuaan belum di keluarkan. Karena menyalahi aturan IMB dari segi GSP dan GSB tidak sesuai sehingga tidak di keluarkan.
\"Jika titik lainnya sudah tidak ada masalah lagi, namun sampai saat ini pada titik babatan belum di keluarkan dan perbaikan tidak dilakukan oleh rekanan,\" imbuhnya.
Sementara, sebelumnya perusahaan pendiri Sutet menuturkan, karena pengurusan IMB lama, perusahaan membangun Sutet seraya menunggu IMB itu keluar. Terkait IMB Sutet di Babatan yang memang tak bisa dikeluarkan, karena dinilai melanggar GSB dan GSP, manajemen perusahaan pendirti sutet belum berhasil dikonfirmasi. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: