Temuan BPK 2018 Belum Dilunasi

Temuan BPK 2018 Belum Dilunasi

TAIS, Bengkulu Ekspress - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Seluma tahun 2018 masih menyisakan tunggakan. Rincian Organisasi Perangkat Daerah(OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretariat Dewan (Sekwan) belum melunasi hasil temuan tersebut.

“Untuk di PUPR baru dicicil sebesar Rp 665 juta, sehingga masih tersisa sebesar Rp 300 juta serta di Sekretariat Dewan sebesar Rp 456 juta yang sudah dicicil sehingga menyisakan sebesar Rp 1,2 M yang masih tersisa,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah Seluma, Drs Ramlan Fahmi kepada BE, kemarin (22/9).

Dijelaskannya, selain itu Kominfo Rp 25 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Rp 24 juta, RSUD Tais Rp 847 juta dan BKPDSM Seluma Rp 60 juta. Sementara Disperindagkop, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, saat ini diketahui sudah dibayar lunas ke rekening daerah. Diharapkan, OPD dapat menyurati lagi rekanan dan dapat segera mengembalikan kerugian negara yang telah ditemukan oleh BPK tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat ke kedua OPD tersebut, agar segera mengembalikan karena ada batas waktu selama 60 hari untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai nanti diambil alih oleh aparat penegak hukum (APH) yang berdampak pada hukum,\" tegasnya lagi.

Untuk dapat diketahui bahwa temuan BPK tahun 2018 ini pada saat ini juga telah diperiksa oleh pihak Polres Seluma. Dimana beberapa OPD yang terkait telah dipanggil oleh pihak Sat Reskrim Polres Seluma untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, sebanyak 5 OPD di Kabupaten Seluma juga baru saja mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,3 miliar. Pengembalian ini untuk realisasi anggaran tahun 2017 lalu serta setelah didalami oleh Unit Tipikor Polres Seluma sehingga semua OPD mengembalikan, Polres Seluma saat ini masih membahas dan menyelidiki lebih lanjut. Mengenai kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak, Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila SH SIK membenarkan hal tersebut.

\"Meskipun sudah dikembalikan, tapi kami masih melakukan pendalaman, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,\" tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Seluma, M Syaifullah ST kepada BE menerangkan, jika memang di PUPR ada temuan dalam pekerjaan fisik tahun 2018 lalu. Hanya saja, dipastikan temuan tersebut bisa di tindak lanjuti. Jika sebelumnya juga sudah ada komitmen anatara rekanan jika di penghujung tahun 2019 ini akan dikembalikan temuan tersebut dan ini juga sudah perjanjian PUPR dengan rekanan.“Buktinya sudah ada sebagain yang dikembalikan rekanan, namun beberapa waktu kedepan akan ada pengembalian lagi,” harap Kapolres. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: