Kurir Narkoba Diringkus
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan salah seorang kurir narkoba berinisial GD (20) pada 14 September lalu. Dari hasil pemeriksaan, GD merupakan seorang kurir. Adapun narkotika jenis sabu-sabu yang diantarnya berjumlah 6 paket dengan berat keseluruhan 18 gram. Hal tersebut disampaikan Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono MH saat press release, kemarin (19/9).
\"Ya penangkapan tersangka GD ini berawal dari laporan masyarakat dan tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Padang Jaya pada (14/9) lalu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dengan rincian 2 paket sedang, 1 paket besar dan 3 paket kecil yang tersimpan di bawah kasur tersangka GD,\" kata Iptu Bayu.
Bayu menambahkan, tersangka GD yang sehari-hari sebagai buruh harian ini mendapatkan barang haram itu di wilayah Kota Bengkulu dengan sistem peta. Tersangka disuruh oleh sesorang yang berkomunikasi lewat Handphone pada tanggal (13/9) lalu dengan upah sebesar Rp 1,5 juta.
\"Dari pengakuan tersangka GD, dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan ini dengan menerima perintah dari seseorang untuk mengambil barang tersebut melalui via HP dengan sistem peta dan akan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta,\" ujar Bayu.
Dari total barang bukti yang didapat, keseluruhan sabu-sabu tersebut ditaksir sebesar Rp 23,4 juta. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Dari hasil cek, tersangka juga positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: