Masyarakat Dukung RUU PKS Segera Disahkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil Bengkulu yang tergabung dalam Organisasi Perempuan Bengkulu mendukung agar RUU PKS segera disahkan.Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani mengatakan, sejak 2016-2018, terdapat 1.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumatera. Bahkan sepanjang 2018, tercatat ada 134 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bengkulu.
Dimana kasus paling tinggi adalah kasus kekerasan seksual dengan persentase 64%, dan sisanya bentuk kekerasan lain yaitu KDRT, Trafficking, Penganiayaan hingga Femicide (kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada kematian). Usia korban antara 3-74 tahun. \"Melihat hal tersebut, perlu disahkannya RUU PKS, karena selama ini kekerasan seksual selalu di pandang sebagai kejahatan kesusilaan,\" kata Susi, kemarin (17/9).
Ia mengatakan selama ini, kekerasan Seksual dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban, baik oleh hukum maupun masyarakat. Bahkan undang-undang yang sudah ada belum cukup mumpuni memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Sehingga perlunya Undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual. \"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum secara menyeluruh
untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual. Dirancang sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dengan memastikan korban mendapatkan layanan dan pemulihan secara konperehensif,\" ujar Susi.
Ia mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang upaya pencegahan, penanganan, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk perlindungan dan pemulihan korban.\"Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi pelaku. RUU ini juga merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses penanganan kasus secara hukum,\" tambah Susi.
Selain itu, RUU PKS juga mengkategorisasikan 9 jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Sehingga kekerasan seksual yang selama ini dipandang sebagai pelecehan seksual diatur secara tegas didalam RUU PKS.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Bengkulu memaparkan lima poin penting yakni pertama Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PKS, kedua mendesak Panja Komisi VIII DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai jadwal, yaitu tanggal 25 September 2019, ketiga meminta Pemerintah Daerah Bengkulu, memberikan dukungan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan di tingkat DPR RI, keempat mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan kelima mengajak seluruh Media untuk ikut mempublikasikan dan mengawal proses advokasi RUU PKS.
\"Terkait dengan penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, harusnya DPR memanfaatkan momentum di akhir jabatannya ini, sebagai upaya keberpihakan mereka terhadap pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: