Tersangka Jalan Kepahiang Diperiksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa tersangka dugaan korupsi proyek preservasi jalan perbatasan Kabupaten Kepahiang Simpang Kanotr Bupati-Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/9). Penyidik Tipikor Polda Bengkulu memanggil tiga orang tersangka, hanya saja yang memenuhi panggilan hanya dua orang.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIK melalui Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi, dari tiga orang saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan tersebut, Sudirman Maliyan selaku Konsultan Pengawas PT Jasa Mitra Tunggal dan Rico Khadafi selaku pengendali proyek. Pemeriksaan dua orang tersebut untuk segera melengkapi berkas perkara sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
\"Tiga orang kita lakukan pemanggilan, hanya dua orang yang datang. Untuk yang tidak datang tetap kita jadwalkan pemanggilan ulang,\" jelas Kasubdit Tipikor.
Meski sudah ditetapkan tersangka kemudian diperiksa sebagai tersangka, tetapi dua orang tersebut belum ditahan penyidik. Alasan penyidik, karena tersangka sejauh ini cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, penyidik masih mempertimbangkan terkait penahanan terhadap tersangka. \"Mereka kooperatif, terkait penahanan masih dipertimbangkan tim penyidik,\" imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kepahiang hingga batas Sumsel ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Diduga kuat volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Pembangunan jalan tersebut bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 31 miliar lebih. Dikerjakan oleh PT SB. Selama melakukan penyidikan, sudah puluhan saksi dimintai keterangan oeh penyidik. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: