Calon Independen Wajib Kumpulkan 8.385 KTP

Calon Independen Wajib Kumpulkan 8.385 KTP

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Calon kepala daerah (Cakada) yang akan bertarung di Pilkada tahun 2020 mendatang, dan ingin mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa KTP untuk syarat dukungan sebanyak 8.385 lembar. Hal ini karena jumlah penduduk di Kabupaten Kaur dibawah 250 ribu jiwa. Sehingga wajib menyampaikan dukungan foto copy KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk.

“Saat ini hasil koordinasi kita dengan Disdukcapil Kaur, jumlah penduduk Kaur sekitar 129 ribu, sehingga totalnya demikian yang dibutuhkan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kaur, Irpanadi SIKom, kemarin (9/9).

Dilkatakannya, ini masih mengacu ke-UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sedangkan untuk calon dari Parpol maka minimal 20 persen dari jumlah kursi atau 5 kursi di DPRD Kaur. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI terkait dengan aturan persyaratan untuk calon syarat dukungan KTP nantinya wajib menyertakan surat pernyataan dari pemilik KTP.

“Ini Sesuai SE Nomor 1917 tentang tahapan pencolonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, maka syarat dukungan untuk calon perseorangan wajib setiap KTP disertai surat pernyataan dari pemilik KTP. Kemudian KTP juga wajib KTP elektronik,” tegasnya.

Lanjutnya, dimana dukungan KTP yang disampaikan nantinya tidak disertai surat pernyataan dari pemilik KTP maka dianggap tidak masuk menjadi syarat dukungan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut, identitas pemilik KTP tertuang jelas dan menyatakan dukunganya ke salah satu calon perseorangan.

“Penetapan syarat dukungan dan penyebaran sesuai rekapitulasi DPT itu dijadwalnya itu pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019. Kemudian penyerahan dukungan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk jadwalkan sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, dan UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa untuk jumlah dukungan syarat calon perseorangan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Kaur. Dimana nantinya tersebar di 15 kecamatan dalam wilayah 192 desa dan 3 kelurahan.

“Jadi syarat harus benar benar menjadi perhatian. Karena semua syarat dukungan KTP itu akan dilakukan verifikasi dengan teliti. Namun nantinya akan ada masa perbaikan syarat jika memang ada kekurangan,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: