Dituding Provokator, Ketua RW 07 Dipecat

Dituding Provokator, Ketua RW 07 Dipecat

BENGKULU, BE - Dituding memprovokasi wali murid SDN 62 Kota Bengkulu, Ketua Rukun Warga (RW) 07 Sawah Lebar Baru yang juga wali murid, Ujang Saidina, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua RW oleh Plt Lurah Sawah Lebar Baru, Kulyah, S.Sos. Surat pemecatan itu dikeluarkan pada 29 Agustus 2019 dan baru diterimanya pada 2 September 2019 di rumah dan diantar langsung lurah tersebut. Ujang Saidina, saat mendatangi Graha Pena BE menyampaikan keberatan terhadap pemecatan tersebut. \"Pemberhentian sebagai ketua RW adalah masyarakat, karena saya dipilih oleh masyarakat,\" katanya. Dia mengatakan, akan melawan secara hukum terhadap pemberhentian jabatan sebagai ketua RW tersebut. Terlebih, ia dituding sebagai provokator dan dianggap tidak mendukung program pemerintah. Ujang mengklaim tugas sebagai pimpinan di masyarakat telah dijalankan dengan baik. Ia mempertanyakan \"warga yang mana yang kemudian melaporkan saya hingga tidak memenuhi syarat menjadi pengurus RW yang tertera pada Peraturan Walikota Nomor 02 tahun 2006 pasal 12 point C setia dan taat kepada negara dan pemerintah,\" katanya. Ia mengatakan, aksi demo yang ia lakukan bukan karena ia sebagai ketua RW melainkan sebagai wali murid yang juga anaknya menjadi korban dalam pelaksanaan pendidikan di SDN 62 Kota Bengkulu. Dia juga membantah telah mengkoordinir wali murid untuk menggelar aksi, justru aksi demo ke pemerintah kota beberapa waktu lalu atas kekompakan dan kehendak wali murid menuntut kelayakan pendidikan anak-anaknya. Ia menilai pemecatan dilakukan oleh lurah sawah lebar baru diduga karena adanya tekanan pihak lurah oleh oknum camat yang melakukan intervensi jabatan pada bawahannya. \"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang, karena untuk mengatur RW dan RT bukan kewenangan pihak kecamatan melainkan kelurahan, \" katanya. Ujang Saidina menyamopaikan memberikan waktu selama tiga hari untuk pemberian klarifikasi atas pemecatan dirinya. Jika tidak maka saya akan permasalahkan ke hukum. Disisi lain Lurah Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu Kulyah S.Sos saat dihubungi via telpon membenarkan telah melayangkan surat pemecatan pada ketua RW 07 Sawah Lebar Baru. Namun ia berdalih jika surat pemecatan dibuat dari pihak kelurahan melainkan dari pihak kecamatan. \"Pihak kelurahan mendapat tekanan untuk menandatangi dan melakukan penomoran surat. Soal akan dilaporkan, saya tidak tau menahu,\" tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: