SIAPA UNTUNG PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN ?

SIAPA UNTUNG PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN ?

\"\"

Pemprov Klaim Untuk Kesejahteraan Rakyat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 53.037,68 Ha menjadi peruntukan lainnya di Provinsi Bengkulu adalah untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga tidak benar jika perubahan fungsi kawasan hutan adalah untuk mengakomodir kepentingan perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyar MT menegaskan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu memenuhi tuntutan dinamika pembangunan, serta aspirasi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

\"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Bengkulu diintegrasikan oleh Gubernur Bengkulu dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu,\" kata Sorjum, kemarin (21/8).

Ia mengaku, terdapat beberapa skema perubahan kawasan hutan yang usulkan oleh Pemerintah Provinsi ke Kementerian LHK diantaranya, perubahan kawasan melalui skema perubahan fungsi. Perubahan kawasan melalui skema perubahan fungsi sudah dilakukan di Kota Bengkulu yaitu di kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar yang saat ini menjadi Taman Wisata Alam seluas kurang lebih 88 Hektar. \"Perubahan fungsi kawasan hutan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2018, yang menetapkan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam,\" ujar Sorjum.

Selanjutnya, perubahan kawasan hutan juga dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui skema Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Dimana Pemerintah mengusulkan perubahan kawasan hutan melalui skema TORA sekitar 25.082,87 Hektar. \"Berdasarkan hasil tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, telah diusulkan perubahan kawasan melalui skema TORA,\" ungkapnya.  

Sementara untuk usulan perubahan peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sekitar 53.037,68 Ha dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan perubahan peruntukan kawasan hutan, maka masyarakat bisa leluasa mengelola hutan untuk dimanfaatkan dan meningkatkan ekonomi mereka.

Adapun perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan oleh Pemerintah yaitu Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) sekitar 2.067,46 Ha, Taman Buru (TB) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) sekitar 7.271,00 Ha, Hutan Produksi Terbatas menjadi Taman Wisata Alam sekitar 2.191,00 Ha, Hutan Lindung menjadi Taman Wisata Alam sekitar 3.450,00 Ha, dan TWA PLG Seblat menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sekitar 246,00 Ha. \"Bahkan kami memberikan akses kawasan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial seluas sekitar 47,627.16 hektar,\" ujarnya.

Lebih jauh ditambahkan, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tidak serta merta langsung terealisasi. Akan tetapi melalui beberapa tahapan yang pada prinsipnya kewenangan penilaian dan penetapan sepenuhnya ada pada Tim Penilaian Terpadu KLHK.

\"Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri LHK, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain,\" tutupnya.

Korporasi Petik Keuntungan

Sementara itu, meski SK resmi dari KLHK RI belum turun, namun Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA sudah mengadakan ekspos pertemuan dengan Menteri LHK terkait rencana ini pada 20 Agustus 2019 lalu. Jika sampai SK pelepasan kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri LHK maka hal ini akan menguntungkan korporasi yang selama ini sudah merambah hutan di Bengkulu.

Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta Trisnawati mengatakan, berdasarkan surat usulan yang dikirimkan Gubernur Bengkulu kepada KHLK RI, dengan jelas ada empat perusahaan yang terlibat dalam usulan pelepasan hutan. Perusahaan tersebut yaitu PT Agromuko, PT Alno Agro Utama, PT Sandhabi Indah Lestari, dan PT Daria Dharma Pratama. Keempat perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit ini berusaha mencuci tangan dari pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Pasalnya perusahaan ini menanami kelapa sawit di hutan negara.

\"Kalau pemerintah melepaskan kawasan hutan tersebut maka perusahaan-perusahaan ini bisa cuci tangan dari kesalahan mereka karena sudah merambah dan menanami kelapa sawit di hutan negara,\" kata Uli, kemarin (21/8).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi KLHK untuk menyetujui usulan pelepasan hutan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut telah terbukti melanggar hukum.

Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, perusahaan tidak boleh berkebun di hutan negara. \"Akan tetapi perusahaan tersebut masih masih melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara dan sehingga tidak ada alasan Menteri LHK untuk melepaskan kawasan hutan seperti permintaan mereka,\" ujar Uli.

Disisi lain, Ia menilai, ada delapan perusahaan pertambangan yang diduga ikut menunggangi dan akan mendapatkan keuntungan dari pelepasan kawasan hutan ini. Diantaranya PT Inmas Abadi, PT Bengkulu Utara Gold, PT Kusuma Raya Utama, PT Ratu Samban Mining, PT Bara Indah Lestari, PT Bumi Arya Syam dan Syah Resources, PT Bara Mega Quantum, dan PT Danau Mas Hitam.

Padahal perusahaan tambang ini telah memberikan dampak yang cukup buruk bagi daerah seperti perusakan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Dengan adanya pelepasan kawasan hutan maka perusahaan akan diuntungkan karena ketika kawasan hutan berubah peruntukannya maka perusahaan tambang bisa lepas tangan dari tanggungjawabnya untuk memulihkan kembali hutan. \"Kami minta Gubernur Bengkulu untuk melakukan moratorium pertambangan dan mancabut izin usaha pertambangan yang ada di dalam kawasan hutan negara. Saya menilai Gubernur kita lamban,\" tutupnya.(999) Perusahaan yang Diuntungkan Pelepasan Kawasan Hutan No Perusahaan Perkebunan Luas (Ha) Kawasan Perkebunan 1. PT Agromuko 1.884 HPT Air Manjunto Register 62, HPK Air Manjunto, dan HPT Air Ipuh II 2. PT Alno Agro Utama 468 HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis Register 69 3. PT Sandhabi Indah Lestari 600 HPK Air Bintunan 4. PT Daria Dharma Pratama 371 HPT Air Ipuh II Reg.65A No Perusahaan Pertambangan Luas (Ha) Kawasan Pertambangan 1. PT Inmas Abadi - TWA Seblat, HPK Seblat dan HPT Lebong Kandis 2. PT Bengkulu Utara Gold - HPT Air Ketahun, Reg.70, dan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun 3. PT Kusuma Raya Utama - TB Semidang Bukit Kabu 4. PT Ratu Samban Mining 3.375 HPT Bukit Badas Reg. 76 5. PT Bara Indah Lestari - HPT Bukit Badas Reg. 76 6. PT Bumi Arya S&S Resources - HPT Bukit Badas Reg. 76 7. PT Bara Mega Quantum - Hutan Lindung Rindu Hati 8. PT Danau Mas Hitam - HP Semidang Bukit Kabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: