Larangan BBM Subsidi Gagal
BENGKULU, BE - Larangan penggunaan Bahan Bakar Minya (BBM) subsidi bagi angkutan pertambangan, perkebunan dan kendaraan dinas tak diindahkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya pasrah. Bahkan mengatur sejumlah PNS yang tetap menggunakan BBM subsidi tak mampu.
\"Karena APBD sudah disahkan November, sedangkan pemberlakuannya Februari. Sehingga belum dianggarkan alokasi pembelian BBM bagi dinas dan instansi,\" ujar Gubernur H Junaidi Hamsyah, kemarin.
Ia mengatakan terkadang sopir banyak bermain, meski dilarang membeli BBM Subsidi tetap membeli BBM Subsidi tersebut, dengan harapan mencari untung. Kemudian, lapor keatasannya jika sudah membeli BBM nonsubsdi. \"Kadang memang ulah sopir-nya yang nakal,\" ujarnya.
Sedangkan terhadap pemegang IUP yang masih melanggar, Pemprov juga tidak berani memberikan sanksi. Kebijakan yang dikeluarkan terkait larangan penggunaan BBM Subsidi masih setengah-setengah. \"Kalau ditutup, mereka punya karyawan mau ditampung dimana?\" ujar Junaidi.
Asisten II Setda Pemprov Ir Nahsyah MT MM mengatakan masalah tersebut tidak hanya terjadi di Bengkulu melainkan seluruh Indonesia. Ia mengatakan, Pemprov tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan angkutan batu bara dan pemegang IUP, yang tidak mematuhi Permen ESDM terkait pengendalian BBM Subsidi. \"Kalau cara lama tidak patuh, ya nanti akan dicari inovasi-inovasi lain,\" ujarnya.
Ia mengharapkan pihak kepolisian mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi, dengan menindak tegas pengguna BBM bersubsidi yang seharusnya mengggunakan nonsubsidi, termasuk pemilik kendaraan dinas pemerintah. Pemberlakukan BBM nonsubsidi bagi kendaraan dinas milik pemerintah resmi dimulai sejak 1 Februari 2013. \"Tentu kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan masyarakat dan aparat kepolisian,\" katanya.
Lebih dari 2.000 kendaraan dinas berplat merah baik roda dua maupun roda empat milik Pemprov Bengkulu wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Sedangkan kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan diperkirakan sebanyak 4.000 unit.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: