Enam Perda Disahkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar sidang paripurna pengesahan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadu perda, Senin (19/8).
Enam perda yang disahkan tersebut diantaranya perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemakaian kekayaan daerah, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak hiburan, pencabutan perda kota Bengkulu nomor 18 tahun 2013 tentag retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah dibubah dengan perda Kota Bengkulu nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas perda kota Bengkulu nomor 18 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.
Kemudian pencabutan Perda nomor 7 tahun 2002 tentang pelayanan kesehatan dan hewan ternak, pemeriksaan bibit ternak, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan penyelenggaran perparkiran.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, Pemkot Bengkulu mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, terutama Bapemperda dan Pansus DPRD Kota Bengkulu karena sudah bekerja sama dengan Pemkot Bengkulu terkait pembahasan enam Raperda tersebut.
\"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bengkulu melalui Bapemperda dan Pansus DPRD Kota Bengkulu bersama dengan Pemkot Bengkulu sudah membahas enam Raperda tersebut,\" jelas Dedy.
Sementara itu, Ketua Bampemperda DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengatakan, selama lima tahun masa jabatan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014-2019 sudah mengesahkan sebanyak 54 Perda. \"Selama lima tahun kami menjabat, sudah ada 54 Raperda kita sahkan menjadi Perda,\" jelasnya.
Terkait pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2021 akan dilakukan Rabu (21/8) besok, Plt Sekwan DPRD Kota Bengkulu, Adil Sitepu mengatakan, saat rapat paripurna pelantikan dewan baru nanti ada sejumlah tahapan. Salah satunya penyerahan pimpinan berupa palu dan buku memori dari pimpinan dewan lama kepada pimpinan dewan baru. Pimpinan sementara dari PAN dan Partai Gerindra.
\"Nanti pimpinan sementara akan melanjutkan rapat paripurna hingga selesai setelah penyerahan pimpinan,\" jelas Adil.Untuk aset yang digunakan anggota DPRD lama biasanya setelah pelantikan langsung penyerahan kepada sekretariat.
Setelah diserahkan, sekretariat kemudian menyerahkan aset kepada pimpinan yang baru.\"Terkait aset unsur pimpinan biasanya saat pelantikan langsung penyerahan kepada sekretariat,\" pungkas Adil.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: