Sekolah Dilarang Bebani Siswa
BENGKULU, BE - Komisi III DPRD Kota Bengkulu terus menindaklanjuti banyaknya laporan pungutan biaya tambahan kepada siswa di beberapa sekolah di Kota Bengkulu. Jika sebelumnya Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SDN 38, SMPN 15 dan SMKN 3 Kota Bengkulu, kemarin Komisi III mengundang beberapa kepala sekolah tersebut bersama pihak Dinas Pendidikan Nasional Kota untuk menggelar hearing di gedung DPRD Kota Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III Suimi Fales SH MH menerangkan bahwa dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengaturan dana BOS yang berisi bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun, karena semua kegiatan sekolah telah diakomodir dalam dana BOS tersebut. Berangkat dari PP itu, Komisi III meminta semua sekolah yang telah memungut biaya, baik biaya itu digubakan untuk jam belajar tambahan (les) maupun peruntukan lainnya tidak dilakukan lagi mulai saat ini hingga kedepan.
\"Kalau ada praktik atau jam belajar tambahan, silakan saja dilakukan oleh pihak sekolah, namun biayanya tidak boleh dipungut kepada siswa atau walimurid meskipun mengatasnamakan kesepakatan rapat komite sekolah,\" tegas Suimi. Ia mengungkapkan, jika pihak sekolah tidak memiliki biaya melakukan berbagai kegiatan tersebut karena dana BOS tidak mencukupi, maka Komisi III membolehkan memungut biaya kepada walimurid, namun hanya seikhlasnya saja atau tidak ditentukan jumlahnya seperti saat ini.
\"Silakan pihak sekolah minta sumbangan seikhlasnya kepada walimurid yang mampu, tapi jangan tetap besarannya,\" ujarnya. Terkait dengan uang yang sudah dipungut dan les telah berjalan saat ini, Suimi memberikan kelonggaran, yakni tidak perlu les dihentikan atau uang dikembalikan kepada siswa, hanya saja kedepannya jangan dilakukan lagi. \"Karena saat ini ada yang sudah hampir selesai lesnya, maka kita tidak meminta sisa uang les itu dikembalikan kepada siswa, namun untuk tahun ajaran baru pada Juli 2013 mendatang tidak dibenarkan lagi,\" sampainya.
Selain sumbangan seikhlas walimurid, Suimi juga mengatakan pihak sekolah juga bisa mendapatkan dana sumbangan atau donatur dari pihak lain. Dana tersebut hanya bersifat membantu, karena dana operasional sekolah dan kebutuhan siswa telah ditanggung oleh BOS. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional (Dispendik) kota Bengkulu, Drs Anwar Baudin menyetujui keinginan anggota dewan tersebut. Menurutnya, Dispendik memang telah lama mengedarkan surat bahwa tidak dibenarkan ada pungutan dalam bentuk apapun. Hanya saja pelaksanaannya dilapangan masih banyak sekolah yang membenani siswa dengan sejumlah pungutan.
\"Sejak awal kami tidak setujui dengan biaya les atau praktikum dibebebankan kepada siswa. Dalam waktu dekat kami kembali membuat surat edaran tentang larangan memungut uang kepada siswa,\" sampainya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: