Pin Emas Dewan Dibatalkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana Sekretariat DPRD Kota Bengkulu untuk membeli pin emas yang dipakai 35 anggota dewan saat pelantikan 21 Agustus mendatang, akhirnya dibatalkan. Selain terlalu mahal mencapai Rp 332 juta, pengadaan pin emas ini juga dilarang di dalam Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan dewan.
\"Untuk pin emas kita batalkan, mengacu pada peraturan berlaku saat ini, maka kita ganti dengan pin replika atau berbahan kuningan saja, yang nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta,\" ujar Plt Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Adil Sitepu, kemarin.
Untuk diketahui, sebelumnya masing-masing anggota dewan terpilih pada pemilu 2019 akan mendapatkan pin emas seberat 10 gram dengan sistem pinjam pakai. Pin emas ini juga menjadi syarat kelengkapan saat pelantikan atau sebagai tanda legal anggota dewan. \"Di dalam aturan itu disebutkan efesiensi dan azas kepatutan,\" jelasnya.
Menginggat efisiensi anggaran, maka dana sebesar Rp 332 juta yang sebelumnya disiapkan di APBDP 2019 dileburkan kembali atau dialihkan ke program-program lebih penting, seperti menunjang infrastruktur dan sebagainya.
\"Artinya tidak ada pin emas, tetapi hanya pengadaan baju dinas saja,\" ungkapnya.
Di sisi lain, meski tanggal 21 Agustus baru dilantik, namun untuk gaji anggota dewan tetap dicairkan tertanggal 1 September 2019. Gaji ini diberikan full meski belum genap 1 bulan bekerja.
\"Seperti terdahulu mereka sudah terima gaji di tanggal 1 September,\" pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: