Terdakwa Pembunuh Isteri Alami Gangguan Kepribadian

Terdakwa Pembunuh Isteri Alami Gangguan Kepribadian

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadadap istri sendiri yang sedang hamil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/8) siang. Dengan terdakwa Romi Sepriawan yang diduga membunuh isterinya Erni Susanti yang sedang hamil 8 bulan pada Februari lalu. Di persidangan terungkap Romi mengalami gangguan kepribadian.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, menghadirkan tiga orang saksi tetangga Romi, dan seorang saksi ahli dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soperapto Bengkulu. dr Ermiyati Sp KJ, yang dihadirkan sebagai saksi ahli. dr Ermiyati dokter yang memeriksa kondisi kejiwaan Romi selama 14 hari di observasi di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Dari keterangan dr Ermiyati, Romi mengalami gangguan kepribadian sehingga mempengaruhi prilaku dan emosinya. Gangguan kepribadian sangat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Karena Romi secara sadar menceritakan secara detail mulai dari awal sampai kejadian pembunuhan sadis tersebut. Romi bahkan mengatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

\"Terdakwa mengalami gangguan kepribadian sehingga mempengaruhi prilaku dan emosinya. Gangguan kepribadian masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" jelas dr Ermiyati menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel SH MH.

Hakim juga bertanya sejak kapan gangguan kepribadian tersebut diderita Romi. Menurut dr Ermiyati gangguan kepribadian bisa terjadi kepada seseorang karena pola asuh yang salah, penderitanya cinderung anti sosial, serta prilaku dan emosinya labil. Sejak remaja, Romi mengaku masih mengkonsumsi zat adiktif seperti minum tuak dan mengkonsumsi narkoba yang membuat prilaku dan emosinya semakin susah dikendalikan.

Perilaku kasar sudah ditunjukkan Romi sejak menikah dengan isteri pertama, kemudian berlanjut kepada Erni isteri keduanya. \"Gangguan kejiwaan didapat akibat pola asuh yang salah, penderitanya cenderung anti sosial,\" imbuh dr Ermi.

Kuasa Hukum Panca Darmawan SH memberikan pertanyaan, gangguan kepribadian yang dialami Romi termasuk dalam gangguan kejiwaan ringan, sedang atau berat kepada dr Ermi. Mendapat pertanyaan seperti itu, dr Ermi menerangkan bahwa gangguang kepribadian tidak termasuk kedalam klasifikasi gangguan kejiwaan.\"Gangguan kepribadian tidak termasuk kedalam gangguan kejiwaan,\" singkat dr Ermi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT 04 Kelurahan Tanjung Jaya Sukamto, Aminah dan Yeni. Tiga orang saksi tersebut sempat shok melihat kondisi Erni diatas tempat tidur yang menderita luka di bagian perut dengan usus terburai. Usai mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli ini sidang pun ditutup. Sidang dilanjutkan lagi pada Rabu, 31 Agustus 2019.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: