Pelajar Digilir 5 Pemuda
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pulang menonton konser dangdut, salah seorang pelajar Bunga (14) -bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 5 orang pemuda sebut saja namanya Grandong (18), Sange (20), Kumbang (17), Bodoh (19) warga Kecamatan Lebong utara dan Birahi (19) warga Kecamatan Uram Jaya.
Aksi Pencabulan yang dilakukan ke-5 tersangka berawal tersangka Grandong bertemu dengan bunga di kawasan lapangan Hatta Kecamatan Lebong Utara menonton konser dangdut. Pada saat di lapangan, Grandong dan Bunga bertemu dengan tersangka Bodoh.
Karena acara telah selesai, Bunga meminta Bodoh untuk membantu mencari keluarganya yang juga ikut menonton konser. Setelah cukup lama mencari, keluarga korbanpun tak kunjung ketemu, sehingga tersangka Bodoh meminta Bunga untuk pulang ke rumah, namun ditolak oleh korban karena takut dimarah oleh orang tuanya.
Melihat hal tersebut, datanglah ke 4 tersangka yaitu Grandong, Sange, Kumbang dan Birahi menghampiri Bodoh dan Bunga. Selanjutnya ke-5 tersangka membawa korban bunga ke salah satu pondok di desa Leme. Setibanya di dalam pondok, korbanpun langsung dicabuli oleh ke-5 tersangka.
Selesai mencabuli korban, para tersangka membawa korban ke salah satu sekolah dan kembali korban dicabuli, kali ini dicabuli oleh Kumbang. Setelah menjalankan aksinya, korbanpun diajak menginap disalah satu rumah tersangka (Birahi) untuk menginap.
Setelah menginap di rumah tersangka, korbanpun pulang ke rumah menggunakan jasa ojek dan langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak terima dengan nasib yang dialami sang anak, akhirnya sang ibu bersama korban langsung melaporkannya ke Polsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, IPDA Awatharie Kusumadewi STrK, membenarkan atas adanya kasus tersebut. Dimana saat ini ke-5 tersangka telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong.“Kasusnya telah kita tangani di unit PPA Polres Lebong,” jelasnya, kemarin (06/08).
Bahkan pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang terjadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari Lebong). Sehingga kasus tersebut bisa secepatnya diselesaikan dan para tersangka bisa mempertanggung jwabkan perbuatannya. “Hari ini (kemarin) SPDP telah kita kirim ke kejaksaan,” tutup Awatharie Kusumadewi.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: