Pengelolaan Bandara ke AP II Dalam Proses

Pengelolaan Bandara ke AP II Dalam Proses

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengelolaan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) ke PT Angkasa Pura II (AP II) sedang dalam proses. Terbaru, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang bertugas di bandara diberikan pilihan untuk memilih tempat bekerja. Apakah tetap bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan atau beralih menjadi karyawan BUMN di PT AP II.

Kepala Tata Usaha (KTU) Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, Drs Sarosa MSi mengatakan, para abdi negara yang bekerja di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu nantinya boleh memilih tetap memegang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau beralih menjadi seorang karyawan BUMN di bawah nama PT AP II. Bahkan, pada 8 Agustus 2019 mendatang diberikan sosialisasi kepada ASN yang ada di Bandara Fatmawati Bengkulu, terkait prosedur pindah dan sebagainya.

\"Kita akan sosialisasikan, jadi bagi karyawan kita yang berminat ke AP II juga kita berikan kesempatan. Tentunya dengan besaran-besaran yang lebih menarik sehingga mereka lebih confident untuk bekerja dari pegawai negeri menjadi swasta,\" kata Sarosa, kemarin (6/8).

Menurutnya, mencopot jabatan sebagai pegawai negeri bukan merupakan pilihan buruk. Hal ini mengingat bekerja sebagai karyawan AP II juga sama baiknya dengan menjadi PNS.\"Kita memberikan kebebasan kepada mereka, mau ke AP II atau tetap di PNS,\" imbuhnya.

Selain itu, ia menjelaskan, berdasarkan peraturan ASN yang disupervisi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga kerja Bandara Fatmawati Bengkulu diberi opsi monostatus, apakah tetap menjadi PNS Kementerian Perhubungan atau menjadi pegawai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

\"Bagi ASN yang berminat berkarya di Angkasa Pura II, mereka harus memilih jadi monostatus. Kalau masih masa transisi mereka boleh yang sifatnya bantuan, jadi mereka statusnya masih ASN tapi diperbantukan ke Angkasa Pura II,\" terangnya.

Dia melanjutkan, petugas bandara yang bersedia menjadi pekerja AP II nantinya diberikan Surat Keputusan (SK) khusus dari Kementerian Perhubungan untuk meletakan posisinya sebagai karyawan AP II. \"Kalau mereka ke Angkasa Pura II, itu mereka dialihkan, jadi ada SK khusus dari Kementerian Perhubungan yang memindahkan mereka. Kemudian mereka stop statusnya dari PNS dan jadi karyawan BUMN Angkasa Pura II,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: