Mantan Sekda Mukomuko Disidang

Mantan Sekda Mukomuko Disidang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan korupsi makan minum di Sekretariat Daerah Mukomuko, tahun anggaran 2014 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (24/7). Mantan Sekda Mukomuko Syafkani, hadir di dalam persidangan didampingi kuasa hukum dan beberapa orang keluarganya.

Sidang tersebut masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. Ada lima orang saksi yang dihadirkan, Eni Puspita honorer BKD, Titi honorer bagian umum Sekretariat Daerah Mukomuko, Jalaludin mantan ajudan Wakil Bupati Mukomuko, Fajri Ajudan Sekda dan Fransiska Epi bendahara pengeluaran pembantu. Lima orang saksi dihadirkan untuk mengetahui apakah pencairan anggaran makan minum sudah sesuai aturan atau tidak.

Secara keseluruhan keterangan lima orang saksi tersebut menunjukkan jika pencairan anggaran makan minum tidak sesuai aturan. Sebut saja pencairan menggunakan nota dinas dengan tanda tangan wakil bupati yang bukan pengguna anggaran. Uang digunakan untuk menutupi pinjaman Bupati.

\"Seharusnya anggaran makan minum dicairkan dengan nota dinas. Kemudian, diajukan ke sekda untuk dicairkan dilengkapi SPj. Faktanya tidak demikian dari keterangan saksi yang kita hadirkan,\" jelas JPU Kejari Mukomuko, Andi Setiawan SH.

Secara keseluruhan anggaran makan minum tersebut uangnya diambil terlebih dulu. Setelah itu, mereka hanya membuat SPj untuk menutupi uang yang diambil tersebut. Anggaran makan minum ada di Sekretariat Daerah, Bupati dan Wakil Bupati. Dari pengakuan sejumlah staf di Sekretariat Daerah Mukomuko, yang hadir sebagai saksi uang tersebut diambil terlebih dahulu. Begitu juga dengan staf di bupati menyebutkan semua anggaran makan minum dibuat dalam satu toko. Untuk sidang selanjutnya masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan Rp 1,5 miliar.

\"Minggu depan kita hadirkan saksi lagi. Siapa saksinya masih kita koordinasikan dengan pimpinan,\" imbuh Andi. Mantan Sekda Mukomuko Syafkani merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejari Mukomuko, dalam kasus korupsi anggaran makan minum 2014. Dua orang yang sudah mendapat onis adalah Syarifudin Kuasa Pengguna Anggaran dan Martani bendahara pembantu pengeluaran .(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: