Tsk Penyiraman Air Keras Bertambah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, menetapkan seorang tersangka tambahan kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan Yeta Maryati meninggal dunia. Tersangka tersebut berinisial NA (32), warga Jalan Manggis I Kelurahan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Na ditetapkan tersangka, diduga degan sengaja menyembunyikan dan membantu tersangka He mencari travel untuk melarikan diri ke Padang. He dan Na diketahui berteman. Akibat perbuatannya tersebut NA diancam pasal 221 KUHP dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun prasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK, Rabu (24/7). \"Tersangka yang kita tetapkan berinisial NA. Dia dengan sengaja menyembunyikan dan membantu tersangka He,\" jelas Kapolres.
Tersangka He memesan dua botol air keras dari Lubuk Linggau dengan harga satu botol Rp 30 ribu. Tujuan tersangka membeli dua botol air keras untuk mencelakai Yeta dan Md yang diduga selingkuhan Yeta. \"Tersangka beli dua botol air keras, tujuannya untuk mencelakai Yeta dan Md,\" imbuh Kapolres.
Cairan air keras disiramkan ke badan Yeta dengan cara tersangka He terlebih dulu menginjak tangan Yeta saat sedang terlentang di atas tempat tidur. Tersangka, mengambil botol berisi air dan memecahkannya menggunakan pisau. Kemudian air keras disiram ke arah kepala Yeta yang saat itu tidak menggunakan baju.
Setelah menyiramkan air keras ke Yeta. He kemudian melarikan diri ke rumah NA. Meski sudah tahu He melakukan kejahatan, tetapi Na malah membantu He melarikan diri sekaligus menyembunyikannya. Akibat perbuatannya tersebut tersangka He disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 356 KUHP lebih subsidair pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana penjara pasal tersebut minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: