Amankan 100 Liter BBM Bersubsidi
Polda Tetapkan Empat Tersangka
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Menanggapi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beberapa hari terakhir ini, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan 100 liter lebih BBM jenis premium dan solar dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
\"Yang kita amankan ada 10 orang, namun baru kita tetapkan sebagai tersangka baru empat orang yang berperan sebagai operator SPBU yakni berinisial HE, AW, AR dan EC,\" jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIK, kemarin (18/7).
Ahmad Tarmizi mengatakan, selain mengamankan BBM bersubsidi, pihaknya juga berhasil menyita setidaknya 4 unit sepeda motor modifikasi yakni 3 motor jenis Suzuki Thunder dan satu Vespa serta dua unit mobil yakni Isuzu Panther dan carry Picup.\"Untuk pemilik sepeda motor dan mobil masih kita lakukan pemeriksaan sejauh ini dan kita juga berhasil mengamankan puluhan jerigen,\" ucap Tarmizi.
Ia menjelaskan, untuk lokaksi yang dijadikan tempat penjualan BBM bersubsidi ini ada tiga tempat yakni SPBU Pagar Dewa, SPBU Air Sebakul dan SPBU Padang Jati Kota Bengkulu. \"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap SPBU lainnya yang ada di Kota maupun daerah karena ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Bengkulu untuk menindak tegas para SPBU yang bermain atau nakl,\" jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, untuk sekarang ini sanksi tegas yang akan diberikan kepada SPBU yang nakal yakni sanksi pidana, karena ini jelas melanggar Undang-Undang Migas. \"Untuk pasal yang akan kita terapkan yakni pasal 53 huruf b dan c Jo pasal 55 KUHPidana,\" bebernya.
Sementara itu, Tarmizi menjelaskan, untuk modus para pengunjal atau pengangkut ini mendapatkan BBM bersubsidi yakni dengan memodifikasi kendaraan mereka dan mengantri di SPBU secara berulang-ulang kali dengan muatan tanki yang bervariasi ada yang 18 liter hingga 25 liter.
\"Kita sudah lakukan penyelidikan dan pemantauan terkait hal tersebut dan dalam kasus ini para operator SPBU tersebut mendapatkan fee yakni untuk satu kendaraan diberi fee sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu,\" tuturnya.
Dikesempatan ini, Kombes Pol Ahmad Tarmizi kembali mengimbau kepada pemilik SPBU dan para operator SPBU untuk tidak coba-coba nakal dan bermain curang karena kegiatan seperti ini akan ditindak tegas pihaknya akan selalu memantau setiap SPBU yang ada di kota maupun daerah.\"Kita tidak main-main terhadap pelanggaran apalagi ini menyangkut Undang-Undang Migas, jadi kita ingatkan jangan pernah menjual BBM bersubsidi kepada warga yang memodifikasi kendaraannya,\" tegasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial AR yang berprofesi sebagai operator di SPBU Pagar Dewa mengatakan, dalam sehari bisa 3 sampai 4 kali para pembeli yang menggunakan tanki modifikasi mengantri BBM baik itu premium maupun solar. \"Satu kali mengantri atau satu kendaraan biasanya saya dikasih fee Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu pak,\" ujarnya.
Sementara itu salah satu pemilik motor modifikasi, Ali Akbar mengatakan, untuk motor miliknya yang berjenis Suzuki Thunder bisa memuat BBM hingga 34 liter dan dalam sehari bisa 2 sampai 3 kali mengantri. \"Kalau ngambil di SPBU tetap dengan harga yang lama pak dan ngejualnya pun eceran karena saya punya warung dengan harga 1 liternya Rp 8 ribu,\" jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk sepeda motor modifikasi itu sendiri, ia beli sudah dalam keadaan modif dan saat mengantri minyak para operator SPBU tersebut sudah tahu jika motor yang dipakainya tersebut sudah ditambah tankinya, tetapi karena sudah langganan dan ada feenya, jadi tidak ada masalah. \"Rata-rata kalau sudah langganan dan operator SPBUnya sudah tahu ini motor sudah dimodif langsung saja diisi tidak ada ditanya-tanya lagi pak,\" tutupnya.
Untuk diketahui, sekarang ini 4 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu, sedangkan barang bukti yang disita yakni 2 unit mobil, 4 sepeda motor dan puluhan jerigen sudah berada di Polda. Namun untuk 6 orang lainnya yang berperan sebegai pembeli BBM bersubsidi masih menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu.
Pidanakan Perusahaan Pengguna BBM Subsidi
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Helmi Paman mengatakan perusahaan yang menampung dan memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi harus dipidanakan. Sebab, sesuai dengan aturan perusahaan pertambangan, perkebunan, dan perusahaan pelaksana proyek lainnya hanya diperbolehkan menggunakan BBM solar jenis industri. “Iya harus pidana. Karena jelas, harusnya pakai solar industri tapi pakai solar subsidi itu mengambil hak orang,” tegas Helmi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/7).
Menurutnya, antrean panjang kendaraan di SPBU itu tidak akan terjadi, jika kuota BBM bio solar itu tepat sasaran. Dugaan banyaknya perusahaan besar menggunakan BBM Solar subsidi itu menjadi pemicu terjadinya kelanggan BBM solar di setiap SPBU. “Apakah ini permainan perusahaan ataupun permainan sopir, kita belum tau. Terkadang sopir pun harus dikambing hitamkan oleh perusahaan, ini masalah,” ujarnya.
Untuk itu, Helmi meminta pemerintah termasuk pihak penegak hukum untuk bisa menertibkan permasalah tersebut. Jangan sampai hak masyarakat kecil pengguna solar subsidi itu diambil oleh orang yang tidak tepat. “Ini harus ditertibkan, agar pemerasalah ini bisa cepat diselesaikan,” ungkapnya.
Untuk regulasi sendiri, menurut Helmi tidak perlu harus ditambah lagi. Sebab jelas, dalam aturan Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014, kendaraan roda enam keatas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dilarang untuk menganteri di SPBU untuk mendapatkan BBM bio solar subsidi. “Kalau regulasi sudah cukup, tinggal pengawasan lagi. Awasi semua SPBU, dan tindak tegas penyelewengan penggunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Pertamina Perketat Penyaluran
Coorporate Region Manager Comunication & CSR Sumbagsel, Rifky Rahman Yusuf mengatakan, Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran Solar subsidi di SPBU sesuai aturan peruntukkannya. Bahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. \"Jadi kalau tanki dimodifikasi ataupun kendaraan angkutan adalah sewa maupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,\" kata Rifky, kemarin (18/7)
Selain itu, Ia menambahkan, kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya. Sehingga kendaraan industri tersebut diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. \"Meskipun statusnya sewa, kendaraan tersebut harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite,\" terangnya.
Ia mengaku, Pertamina tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya. Ia juga meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan Solar subsidi. \"Untuk bahan bakar diesel atau selain Solar subsidi, Pertamina telah menyediakan Solar non subsidi yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar,\" ujarnya.
Dijelaskannya, Solar non subsidi seperti Dexlite memiliki Cetane Number (CN) 51 diatas solar, berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan. Bahkan rata-rata kendaraan yang menggunakan Dexlite bisa menempuh jarak 16 hingga 20 kilometer (km). Sementara bila memakai Solar hanya mampu menempuh 12 hingga 14 Km.
\"Selain irit, Dexlite membuat mesin lebih bertenaga dan lebih ramah lingkungan karena emisi hasil pembakaran yang rendah dengan kandungan sulfur maksimal 1.200 ppm dibandingkan dengan Solar dengan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm,\" jelas Rifky.
Terakhir, pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi, keluhan ataupun masukan yang membangun atas pelayanan distribusi BBM dan LPG melalui Contact Pertamina di nomor 1-500-000 atau email [email protected]. \"Jika ada keluhan ataupun hal yang tidak sesuai dilapangan terkait penggunaan solar subsidi silahkan melaporkan ke Pertamina,\" tutupnya.(999/529/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: