Terpidana Kembalikan Uang Pengganti

Terpidana Kembalikan Uang Pengganti

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Melalui perwakilan keluarganya, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas menyerahkan uang Rp 93 juta lebih sebagai uang pengganti atas korupsi yang dilakukannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Uang sebesar Rp 93 juta lebih tersebut merupakan uang untuk menambah uang yang sebelumnay telah dititipkan oleh terpidana kepada kejaksaan pada waktu tahap penuntutan beberapa waktu yang lalu yaitu sebesar Rp 287 juta. Untuk diketahui, selain dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih ringan 6 bulan dari tuntutan sebelumnya, terpidana Ropi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 376 juta lebih. Karena yang bersangkutan dalam pembangunan jembatan merupakan pihak kontraktor.

Kepala Kejari Lebong, Endang Sudarma SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Gandi SH mengatakan, bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 27 Juni 2019, terpidana Ropi dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 376 juta lebih.“Untuk itulah, melalui keluarganya terpidana membayarkan uang pengganti tersebut,” jelasnya, kemarin (10/07).

Ditambahkan Gandi, selain membayar uang pengganti, terpidana Ropi juga membayarkan uang denda sebesar Rp 50 juta. Selain Ropi, 5 terdakwa lainnya (dari total 10 terdakwa), juga telah mengembalikan uang denda masing-masing 50 juta yaitu Jhoinhard, Ahmizal, Emilson, Spendry dan Sutrisno.“Jadi uang denda yang dibayarkan sebesar Rp 300 juta,” ucapnya.

Kembali mengingatkan, terungkapnya kasus korupsi pembangunan jembatan tik yang merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang lalu, berawal penyidik Polres Lebong melihat adanya dugaan pengurangan volume bangunan, sehingga dilakukanlah penyelidikan.

Setelah cukup lama menangani kasus tersebut, akhirnya penyidik Polres Lebong menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka setelah mendapatkan barang bukti serta adanya kerugian Negara sebesar Rp 376,7 juta lebih dari biaya pembangunan sebesar Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Benny Putra.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: