Lagi 100 Tabung Gas 3 Kg Disita
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Setelah sebelumnya menyita 32 tabung gas elpiji milik Wa (45) warga Desa Tanjung Beringin, Air Nipis, Selasa (25/6) sekitar pukul 17.30 WIb dan hasil pengembangan, 15 tabung gas 3 kg milik Ke (69) warga Desa Penandingan, Air Nipis beberapa hari setelah itu. Kini anggota tipiter SatreskrimPolres BS kembali menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kg.
“ Hari ini (kemarin red), kami menyita 100 tabung gas 3 kg,” kata kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH.
Gunawan mengatakan, tabung gas yang disita tersebut ditemukandi warung milik El (29) warga Desa Suka Negeri, Air Nipis. Sama dengan kasus sebelumnya, tabung gas di warung El ini disita karena dijual di luar wilayah edarnya. Penyitaan tersebut, beber Gunawan berdasarkan keterangan dari Wa dan Ke. Dari keterangan wa, gas elpiji di rumahnya itu diantar oleh Ke. Kemudian setelah Ke di tangkap, dari keterangan Ke, tabung gas tersebut diambilnya dari seseorang warga Seluma dengan inisial Do. Kemudian dijual kepada Wa, El dan Da. “Tabung gas ini disita hasil pengembangan dari penyitaan tabung gas sebelumnya,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, beber Gunawan, saat ini Wa dan Ke sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan El dan Do baru dalam status saksi. Adapun dari keterangan El, dirinya baru satu kali ini diantari tabung gas 3 kg oleh Wa. “El dan Do masih kami jadikan saksi,untuk kepastiannya apakah hanya menjadi saksi atau nanti ikut jadi tersangka tergantung dari hasil pemeriksaan nanti,” terang Gunawan.
Sebelumnya, pada tabung gas 3 kg yang disita tersebut, pada plastik segel tertera PT yang beralamat di kabupaten Seluma, namun dijual di Bengkulu Selatan artinya dijual di luar wilayah Seluma. Padahal gas 3 kg tersebut dijual khusus untuk warga Seluma. Atas kegiatan menjual tabung gas di luar wilayah edarnya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 53 huruf c,d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 13 ayat 2 Perpres nomoe 104 tahun 2017 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied Petroleum gas tabung 3 kg.
Juga melanggar ketentuan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquefied Petroleum Gas serta peraturan bersama mendagri dan menteri ESDM nomor 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup liquefied Petroleum gas tertentu di daerah. Dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 6 tahun. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: