Kebutuhan Dana Pilkada Rp 20 M

Kebutuhan Dana Pilkada Rp 20 M

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Laksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong selaku penyelanggaran membutuhkan biaya sebesar Rp 18 - Rp 20 miliar untuk Kabupaten Lebong.

Menyikapi atas kebutuhan anggara dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang, Ketua KPu Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan secara pasti untuk anggaranya. “Karena 5 divisi yang ada di KPU masih melakukan penyusunan berapa yanga kan dibutuhkan,” jelasnya,, kemarin (27/06).

Barulah setalah penyusunan selesai akan diketahui jumlah anggaran yang dibutuhkan dan setealh itu anggaran yang dibutuhkan akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam hal ini pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sehingga bisa masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Perubahan Lebong tahun 2019. “Karena kemungkinan untuk proses tahapan telah dimulai di tahun 2019 ini,” sampainya.

Sebagai Perbandingan, pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2015 yang lalu (pemilihan Bupati), anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 14 miliar lebih. Sementara pada tahun 2019 ini untuk honor adhock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperkirakan mencapai Rp Rp 9 miliar. “Belum ditambah untuk yang lain, apalagi pilkada tahun ini untuk pemilihan Bupati dan Gubernur,” ujarnya.

Ditambahkan Khidhir, untuk saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada serentak belum diketahui sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena masih dilakukan tahapan uji kelayakan. Semenatra pihaknya saat ini, masih melakukan pembahasan secara keseluruhan atas kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong. “Jadi kita belum bisa memastikan secara pasti, karena saat ini masih dilakukan uji kelayakan,” ucapnya.

Untuk diketahui dari total 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2020 mendatang, Kabupaten Lebong merupakan salah satu dari total 8 Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu yang akan melaksanakan pemilihan, ditambah pemilihan tingkat Provinsi (Gubernur Bengkulu).

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI, Arif Budiman, nomor : 408/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2-19 tertanggal 13 maret 2019 tentang penyusunan Perencanaan dan penganggaran pemilihan tahun 2020. Dimana KPU diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran pemilihan tahun 2020 mendatang.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: