Suami di Malaysia, Istrinya Selingkuh

Suami di Malaysia, Istrinya Selingkuh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Rabu (19/6) sekitar pukul 23.00 WIB dihebohkan dengan peristiwa penggerebekan pasangan yang berselingkuh. Kedua pelaku berinisial IR dan NM yang masing-masing-masing masih berstatus berkeluarga ini diketahui sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng).

Untuk status IR diketahui masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Kasi di Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah. Sedangkan NM merupakan Kabid di Dinas Perpustakaan Bengkulu Tengah. Penggerebekan itu dilakukan istri sah NM bersama warga sekitar dan anggota Polsek Selebar.

Kapolsek Selebar, AKP Margopo SH menjelaskan, setelah digerebek warga, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Selebar untuk diamankan. Penggerebekan tersebut digagas oleh DN selaku istri pelaku NM yang memang sudah mencurigai suaminya sudah ada wanita lain.

\"Ya memang sempat ada yang diamankan Subuh tadi sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga mereka melakukan perzinahan dan digerebek warga. Mereka kita amankan untuk menghindari amukan warga,\" ujar Kapolsek Selebar, Margopo, Kamis (20/6) saat dikonfirmasi media.

Selain itu, Margopo mengatakan, setelah diamankan, kemudian kedua pasangan yang berselingkuh itu dipertemukan di Polsek Selebar dengan istrinya dan keluarganya dan mereka sepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian. \"Karena belum ditemukan terkait dengan tindak pidananya, kemudian diserahkan untuk penyelesaian, hingga terjadi kesepakatan,\" jelasnya.

Sementara itu, suami sah IR, Dalisman yang sedang bekerja di luar negeri yakni di Malaysia yang berhasil dikonfirmasi Bengkulu Ekspress melalui telepon whatsaap mengatakan, ia memang sudah mendapat kabar akan peristiwa memalukan tersebut. Sebelumnya pada tahun 2017, kejadian yang sama juga pernah terjadi dan dilaporkan ke Mapolres Bengkulu.

\"Ya saya sudah dengar itu. IR itu menurut hukum masih istri sah saya dan belum resmi bercerai. Dulu juga pernah saya laporkan ke Polres Bengkulu, namun dalam perjalan proses hukum kasus diberhentikan dengan alasan kekurangan alat bukti terkait kasus perzinahan itu,\" tegasnya.

Dia berharap, kepolisian dapat memproses kasus ini berdasarkan Undang-Undang yang berlaku mengingat keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Juga kedua pelaku pun diharapkan mendapatkan hukuman secara kedinasan.

\"Saya malu dengan kejadian itu, saya harap bisa diproses karena rumah yang dipake untuk kumpul kebo tersebut merupakan rumah saya dan disana ada anak saya, jadi saya berharap kasus ini bisa dilanjutkan,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: