Warga Teluk Sepang Gugat PLTU
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Warga Kelurahan Teluk Sepang didampingi Tim Advokasi Langit Biru mendaftarkan gugatan izin lingkungan proyek Pembangkit Litrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Kamis (20/6).
Tuntutan masyarakat tersebut agar membatalkan keseluruhan izin lingkungan yang dikeluarkan Lembaga Online Single Submission (OSS), menunda proyek PLTU dan menunda objek sengketa agar tidak terjadi lagi kerugian masyarakat.
Menurut masyaraka Teluk Sepang, sudah sepantasnya membawa kasus tersebut ke PTUN, karena sudah tidak ada lagi keadilan untuk mereka. Selain nanti akan terdampak polusi, masyarakat juga dirugikan dengan adanya pembangunan PLTU.
Salah seorang warga Teluk Sepang, Jalaludin mengatakan, sebelum sampai ke PTUN, pihaknya sudah berusaha meminta belas kasihan kepada Pemprov Bengkulu tetapi tidak digubris. Buktinya, pembangunan PLTU tetap berlanjut. Belum lagi masalah ganti rugi lahan yang juga dikeluhkan masyarakat. Mereka yang memiliki kebun sawit digusur hanya mendapatkan ganti rugi Rp 125 ribu perbatang.
\"Di dalam Pergub, satu batang itu Rp 300 ribu. Ditambah lagi lahan sawit ini digusur dulu baru diganti rugi. Kita tidak bisa apa-apa, sejak awal memang tidak ada keadilan,\" jelas Jalaludin.
Salah satu anggota Tim Advokasi Langit Biru, Dede Frastien mengatakan objek perkara sudah didaftarkan ke PTUN, hanya tinggal menunggu diterima atau tidak. Setidaknya ada lima tuntutan, tetapi secara garis besar adalah tuntutan membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan OSS dan menunda proyek. \"Sudah didaftarkan, selanjutnya kita akan menunggu gugatan kita ini diterima atau tidak,\" jelas Dede.
Dikonfirmasi, Kepala Humas PTUN Bengkulu, Erick Sihombing SH mengatakan bahwa PTUN Bengkulu sudah meregistrasi objek gugatan yang diajukan masyarakat Teluk Sepang tersebut. Selanjutnya pihaknya akan memeriksa dan meneliti administrasi dan secara formil. Setelah itu ditetapkan apakah berkas gugatan lolos atau tidak. Jika lolos maka akan diserahkan kepada majelis hakim. \"Paling lama 14 hari menetapkan lolos atau tidak. Sesuai SOP satu hari kita teliti administrasinya, kemudian diserahkan ke Ketua PTUN baru ditetapkan,\" jelas Erick.
Selain mendaftarkan gugatan, sejumlah aktifis lingkungan, mahasiswa, seniman yang mendampingi masyarakat Teluk Sepang tergabung dalam koalisi langit biru menggelar aksi di depan kantor PTUN Bengkulu. Aksi teatrikal tersebut menggambarkan perjuangan dan penderitaan masyarakat Teluk Sepang setelah adanya proyek PLTU. \"Setelah paku bumi ditancapkan pendapatan ikan nelayan turun drastis, polusi dan jalan semakin hancur rusak parah dilintasi mobil yang mengangkut berton-ton material,\" teriak Hendra, salah satu korlap aksi.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: