Pencairan DD 2 Desa Ditunda

Pencairan DD 2 Desa Ditunda

CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan penggunaan dana desa tahun sebelumnya, pencairan dana desa dua desa di Kabupaten Rejang Lebong ditunda. Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana MSi, mengungkapkan dua desa yang pencairan dana desanya ditunda tersebut yaitu Desa Air Mundu dan Desa Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu.

\"Pencairan dana desa, Desa Selamet Sudiarjo dan Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu kita tunda dulu karena saat ini masih diperiksa Inspektorat terkait penggunaan dana desa tahun kemarin,\" sampai Boby.

Bahkan menurut Boby, selain diperiksa oleh Inspektorat Daerah, penggunaan dana desa tahun 2018 lalu di dua desa tersebut juga tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Menurut Boby, sebelum ada keputusan terkait dengan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa di dua desa tersebut baik dari Inspektorat daerah maupun dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, maka penyaluran dana desanya akan mereka tunda.

\"Sebelumnya Desa Air Dingin Kecamatan Beramani Ulu Raya juga sempat diperiksa, namun hasilnya sudah keluar yaitu surat keterangan tidak cukup bukti sehingga penyaluran dana desa bisa kita laksanakan,\" tambah Boby.

Sementara itu, terkait dengan pencairan dana desa dan anggaran dana desa tahap pertama yaitu sebesar 20 persen untuk dana desa dan 75 persen untuk anggaran dana desa, Bobby mengaku dari 120 desa yang tidak ditunda proses pencairannya, sudah ada 114 desa yang telah mencairkan dana desa. Kemudian sisanya sebanyak enam desa masih dalam proses pencairan.

Desa-desa yang masih dalam proses pencairan tersebut adalah Desa Air Pikat, Tebat Pulau dan Tebat Tenong Dalam di Kecamatan Bermani Ulu. Kemudian Desa Pal VIII di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Desa Duku Ulu di Kecamatan Curup Timur dan Desa Cawang Lama di Kecamatan Selupu Rejang. \"Untuk yang sudah mencairkan dana desa dan anggaran dana desa tahap kedua baru ada 10 desa yang mengajukan pencairan,\" sampai Boby.

Dalam kesempatan tersebut, Boby kembali mengingatkan para aparatur desa terkait dengan pencairan dana desa. Dimana proses pencairan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan nomor 145/PMK.07/2018, tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019. Dimana dalam peraturan tersebut disebabkan untuk pencairan tahap pertama paling cepat Januari 2019 dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2019, sebesar 20 persen.

Sedangkan untuk tahap kedua paling cepat Maret dan paling lambat minggu ke empat Juni 2019. Kemudian untuk tahap ketiga sebesar 40 persen paling cepat bulan Juli dan paling lambat minggu keempat Oktober 2019. \"Dalam pencairan dana desa ini, ketentuan untuk tahap pertama sebesar 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen,\" demikian Boby. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: