Usulan DAK Dideadline 21 Juli
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Penyampaian usulan pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap I tahun anggaran 2019 ke KPPN Bengkulu diberikan batas waktu hingga tanggal 21 Juli 2019. \"Penyampaian semua berkas usulan pencairan DAK dilakukan secara online ke KPPN Bengkulu,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, kemarin (18/6).
Dijelaskan Welldo, banyak dokumen yang harus dilaporkan sebagai syarat agar DAK tahap I ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas daerah (RKD).\"Berkas yang wajib diupload diantaranya adalah dokumen kontrak, rencana kegiatan (RK) yang disetujui kementerian teknis serta hasil review dari APIP atau Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng,\" terang Welldo.
Setelah semua dokumen diapload, DAK diprediksi akan disalurkan paling lambat setelah 14 hari kemudian. \"Secara keseluruhan, masing-masing OPD sudah menyampaikan data secara lengkap, yakni sudah mencapai 90 persen. Hanya bekas dari Dinas Kesehetan (Dinkes) yang masih banyak mengalami kekurangan,\" ungkap Welldo.
Welldo menyampaikan, pada tahun 2019 ini Kabupaten Bengkulu tengah mendapat suntikan DAK untuk kegiatan fisik di Benteng sebesar Rp 79,6 miliar. Dana tersebar ke sejumlah OPD di lingkungan Pemda Bengkulu tengah. Diantaranya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). \"Secara keseluruhan, ada 8 OPD di Kabupaten Bengkulu tengah yang tercatat sebagai penerima DAK tahun 2019,\" demikian Welldo.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: