Harus Buktikan 56.524 C1

Harus Buktikan 56.524 C1

Jika Prabowo - Sandiaga  Ingin Menang di MK

JAKARTA - Calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, harus mampu mengajukan 56.524 formulir C1 jika ingin menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa alat bukti tersebut, pasangan nomor urut 02 itu dinilai sulit mengubah hasil perolehan suara.

\"Jika formulir C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih, maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan bukti 56.524 C1 akurat. Ini harus dilakukan untuk meyakinkan Mahkamah bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandiaga. Ini penting untuk membalik selisih sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi-Ma\'ruf Amin dengan Prabowo-Sandi,\" kata pengamat hukum tata negara dan politik, Tohadi di Jakarta, Rabu (19/6).

Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres, maka Prabowo-Sandi harus membuktikan seperti itu. \"Jika tidak mampu, maka secara kuantitatif dipastikan pemenang Pilpres sesuai yang telah ditetapkan KPU,\" imbuh Tohadi.

Dia menilai secara hukum Prabowo-Sandi juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma\'ruf memenangkan suara di 21 provinsi. Prabowo-Sandi dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi-Ma\'ruf dinyatakan menang.

\"Atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo-Sandi. Di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah. Karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah,\" kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Ma\'ruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99 persen) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah. Jokowi-Ma\'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496 persen), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504 persen).

Sementara itu, Cawapres nomor urut 01, KH Ma\'ruf Amin mengatakan kemenangan dirinya bersama Capres Joko Widodo pada Pilpres 2019, masih digantung. Sebab menunggu keputusan MK. \"Berdasarkan quick count dan real count oleh KPU dinyatakan menang. Tetapi ini masih digantung, menunggu keputusan MK,\" kata Ma\'ruf Amin.

Kendati mustasyar PBNU itu mengaku bersyukur karena Pilpres 2019 berjalan aman dan damai, meskipun beberapa waktu lalu ada sedikit kerusuhan. \" Alhamdulillah negara ini tetap aman, ini yang patut kita syukuri,\" ujarnya.Dia mengajak semua lap

isan masyarakat, terutama para ulama untuk terus menjaga keutuhan NKRI.

Ma\'ruf menjelaskan upaya penyelesaian sengketa terkait dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019 di MK itu sudah tepat dan sesuai aturan. \"Kita taat pada asas. Sekarang sudah masuk penyelesaian sengketanya di MK. Itu sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan aturan pemilu. Jangan sampai diselesaikan di jalanan,\" paparnya.

Hentikan Pertengkaran

Terpisah, Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD meyakini riak-riak yang terjadi dalam Pilpres 2019 akan berakhir setelah putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan. \"Insya Allah perkara di MK tanggal 28 Juni selesai, riak-riaknya juga akan selesai,\" kata Mahfud dalam acara Halal Bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan Bersama Media, di Jakarta, Rabu (19/6).

Mantan Ketua MK itu mengatakan pihak yang memiliki legal standing dalam perkara MK telah menyatakan akan menerima apapun putusan MK. \"Yang ramai-ramai sekarang tinggal sisa-sisanya saja,\" imbuhnya. Dia meminta kelompok pendukung kedua capres-cawapres menghentikan pertengkaran. Sebab para elite di tingkat atas mulai mencair. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: