Terdakwa: Dana SMKN 6 Mengalir ke Pejabat

Terdakwa: Dana SMKN 6 Mengalir ke Pejabat

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - \'\'Nyanyian\'\' dari terdakwa dugaan korupsi pembangunan SMK N 6 di Desa Pagar Agung Ferdi Efrimal MPd, di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, menyebutkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Seluma dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) ikut menerima aliran dana dari pembangunan SMK N 6.

“Ini sebuah fakta baru terungkap jika pejabat Disdikbud dan LSM, serta pejabat negara lainnya menerima aliran dana dugaan korupsi pembangunan SMKN 6 ini,” tegas Kajari Tais M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Intel kejari Citra Apriadi SH MH kepada Bengkulu Ekspress.

Dengan terungkapnya fakta baru dalam persidangan di PN Tipikor ini. Maka Kejari Seluma, melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Dinas Diknas Kabupaten Seluma, dalam korupsi SMKN 6. Ditambah lagi, dengan didasarkan atas keterangan tersangka Ferdi Efrimal, yang mengungkapkan, uang tersebut juga mengalir ke pejabat Pendidikan Kabupaten Seluma, dan beberapa pejabat negara lainnya.\"Secepatnya kita lakukan klarifikaasi guna memintai keterangan terkait “nyanyian” dari terdakwa ini,” imbuhnya.

Dijelaskan berdasarkan keterangan tersebut, menurut Citra Apriadi, mencoba untuk kembali melakukan telaah lebih lanjut terhadap keterangan yang diberikan tersangka korupsi pembangunan gedung sekolah tersebut.\"Kita tetap telaah keterangan tersebut, dan dari informasi yang kita dapat tersebut akan coba kita kembangkan,\" lanjut Citra Apriadi.

Menurutnya, fakta baru yang terungkap dalam persidangan, akan menjadi informasi penting bagi Kejari Seluma. Hal ini dikarenakan pihaknya akaakan dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk dilakukan telaah lebih lanjut. \"Informasi seperti itu tentu sangat bermanfaat, karena memang fakta di persidangan membantu kita untuk terus mengungkap kasus tersebut,\" lanjutnya.

Diketahui, pembangunan SMKN 6 Seluma, dikerjakan pada 2015. Dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Pekerjaannya secara swakelola. Dalam pembangunan itu, Ferdi Efrimal selaku ketua pendirian unit sekolah baru (USB). Tersangka memiliki kewenangan penuh mengelola dana pembangunan sekolah tersebut.

Termasuk membelanjakan kebutuhan material. Nah, dari hasil audit ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 363 juta lebih. Kerugian ini ditemukan dari adanya selisih pertanggungjawaban dana yang dilaporkan dengan material yang terpasang. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: