Korban Telah Lama Diincar Pelaku

Korban Telah Lama Diincar Pelaku

LGBT \"Mangsa\" Anak SD

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Malang dialami Boy (11) bukan nama sebenarnya seorang warga Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, dirinya menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ZP (19) warga Kecamatan Lebong Atas.

Data terhimpun, peristiwa tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dialami oleh Boy berawal pada hari Selasa malam (28/05) sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama teman-temannya sedang asik bermain dikawasan tugu Presidium Kecamatan Pelabai. Sedang asik bermain bersama teman-teman, pelaku ZP mendatangi korban dan mengajak korban untuk naik sepeda motor pelaku.

Karena tidak merasa curiga atas ajakan pelaku yang sebelumnya pelaku memang telah dikenal, korbanpun mengikuti ajakannya dan korban diajak pelaku berkeliling ke arah danau picung. Setibanya di di dekat danau picung yang memang pada malam hari sangat gelap, pelakupun memberhentikan motor dan akan menjalankan aksinya untuk menyodomi korban.

Karena mendapatkan perlakukan yang tidak wajar, korbanpun langsung berlari namun korban berhasil dipegang oleh pelaku dan korbanpun langsung dicekik oleh pelaku. Akan tetapi korbanpun terus melakukan perlawanan dengan melempari pelaku menggunakan batu yang ada di pinggir jalan. Selanjutnya korban berlari kearah pinggir danau picung, namun kembali berhasil dikejar oleh pelaku.

Pada saat itulah, pelaku langsung melepaskan celana korban namun korban kembali memberontak, namun bukannya dilepaskan, korban langsung menendang pinggang serta membenturkan kepala korban ke jalanserta mencekik korban. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelakupun langsung melakukan tindakan bejat itu. Setelah menjalankan aksinya, pelakupun langsung meninggalkan korban. Sementara korban langsung pulang kerumah dan menceritakan persitiwanya kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan apa yang telah dialami oleh korban, keluargapun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lebong.

Setelah mendapatkan laporan, unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) satuan reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya sekitar pukul 21.30 WIB Rabu malam (29/05) berhasil ditangkap di tempat persembunyian dan langsung digelandang ke Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Sh SIk melalui kasat Reskrim IPTU Teguh Ari AJi didampingi Kanit PPA, IPDA Awatharie Kusumadewi STrK, mengatakan bahwa dari hasil keterangan yang diberikan oleh korban dan para saksi, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. “Diduga pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya, kemarin (30/05).

Dari keterangan pelaku, bahwa pelaku sendiri memang sudah beberapa kali mengintai korban dan pada malam kejadian pelaku nekat untuk menjalankan aksinya dengan mengajak korban korban kea rah objek wisata danau picung. “Di kawasan wisata itulah, pelaku menjalankan aksinya,” sampainya.

Selain itu, perbuatan menyimpangnya yang telah nekat melakukan perbuatan sodomi baru pertama kali ia lakukan, akan tetapi meskipun baru satu kali melakukan perbuatan sodomi, pelakupun terancam dengan hukuman penjara maksimal kurungan 15 tahun. Dimana pelaku disangkakan telah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016. “Saat ini pelaku sedang menjalani proses oleh tim unit PPA,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: