2 Dewan Tak Penuh Terima TPB

2 Dewan Tak Penuh Terima TPB

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2014 –2019, dipastikan sebanyak 2 anggota dewan tidak mendapatkan Tunjangan Purna Bhakti (TPB) atau uang representasi secara penuh. Kedua anggota dewan itu adalah Wasri politisi PDIP dan Dahril politisi PAN. “Buk Wasri menggantikan pak Dedi Kurniawan, dan Dahril mengantikan pak Badrun Hasani,”ungkap Sekwan Bustari MMHum melalui Kabag Keuangan, Syafriadi dikonfirmasi BE, kemarin (28/5).

Dijelaskannya, uang representasi ini dihitung selama lima tahun menjabat. Jika ada pergantian antar waktu (PAW). Contohnya, Dedi Kurniawan hanya menjabat satu tahun, sedangkan Wasri 4 tahun. Maka uang representasi itu diberikan kepada Dedi hitungan hanya satu tahun dan Wasri selama 4 tahun.

Termasuk antara Badrun Hasani dan Dahril, juga disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan. Yang jelasnya hitungan uang representasi itu untuk selama lima tahun menjabat. Agustus 2019 mendatang, jabatan anggota dewan periode 2014-2019 berakhir. Setelah kegiatan serah terima jabatan antara dewan lama dengan dewan baru,uang tunjangan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan.

Terkait besaran TPB itu,kata Syafriadi, akan diterima masing-masing dewan bervariasi. Diketahui untuk ketua dewan menjabat penuh selama lima tahun, uang representasi yang bakal diberikan sekitar Rp 2,1 juta/bulan dikali enam bulan, maka jumlah yang bakal diterimanya sebesar Rp 12,6 juta. Wakil Ketua I sekitar Rp 1,6 juta dikali 6 bulan, maka sebesar Rp 9,6 juta,Wakil ketua II sekitar Rp 1,6 juta dikalikan 6 bulan Rp 9,6 juta dan anggota DPRD biasa Rp 1,5 juta dikalikan 6 bulan sebesar Rp 9 juta.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: