Golkar Gugat ke MK

Golkar Gugat ke MK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bengkulu bakal mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi, terkait keberatannya hasil pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu atas perolehan suara Partai Golkar dalam Pemilihan Umum 17 April lalu.

Proses pengajuan gugatan ke MK itu dilakukan, lantaran saat ini KPU RI telah memutuskan pemenang pemilu serentak. Baik itu pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebab, sesuai dengan UU Pemilu, bagi peserta pemilu yang merasa keberatan diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Minimal diregistrasi terlebih dalu,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar sidang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (21/5).

Dijelaskannya, memang kondisi saat ini, Partai Golkar sedang fokus menjalankan sidang administratif di Bawaslu terkait dugaan berkurangnya suara Parpol Golkar di Kabupatan Bengkulu Utara. Meski sidang kedua dilakukan, Partai Golkar tidak akan terlena untuk mengajukan gugatan ke MK. Sebab, keputusan bisa dimenangkan gugatan itu ada di MK. Walapun gugatan di Bawaslu juga dilakukan. “Kita ikuti perkembangan,” tambahnya.

Senanda, Saksi Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Lovi Irawan mengatakan sidang kedua yang dilakukan itu, pihaknya masih sangat keberatan atas esepsi yang disampaikan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Pasalnya, esepsi atau jawaban yang disampaikan oleh KPU itu jauh materi gugatan yang diberikan oleh Partai Golkar. “Bantahan meraka itu sama dengan Pleno. Itu bukan esepsi gugatan kita,” terang Lovi.

Dari gugatan Partai Golkar itu bisa disondingkan hasil C1 yang dipegang oleh Partai Golkar dengan plano C1 yang dimilik oleh KPU. Untuk itu, Bawaslu sebagai majelis hakim nantinya diminta untuk jeli dalam mengambil kesimpulan. “Bawaslu bisa mencermati apa yang disampaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, sebagai terlapor KPU tetap memberikan jawaban apa yang sudah dilakukan pada proses pemilu. “Karena ini soal pelanggaran administratif pemilu, maka kita bicara aturan pemilu,” ungkap Eko.

Menurutnya, proses rekapitulasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan keberatan dari Partai Golkar itu sudah ditindaklanjuti pada pleno tingkat kabupaten. “Kalau soal sounding data, kita belum mengarah kesana. Karena kita masih melihat administrasi dulu. Konteknya tiga hal, mekanismen, prosedur dan tata cara,” terangnya.

Dalam sidang gugatan yang akan digelar selanjutnya pada hari Kamis (23/5) pukul 09.00 WIB mendatang itu, KPU belum akan memanggil saksi-saksi. Untuk itu, KPU Provinsi tetap akan menghadapinya dengan sendiri. “Saksi-saksi belum kita panggil. Cukup kita dulu,” ungkap Eko.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengatakan, sidang lanjutan ketiga sendiri nantinya dengan jadwal membacakan pembuktian. Ada barang bukti yang diberikan dan data otentik lain yang bisa menguatkan gugatan. “Kalau punya saksi bisa dibawa. Karena sidang ketiga ini agenda pembuktian,” terang Edi.

Sebab pada sidang kedua itu hanya menyampaikan pendapat atas laporan gugatan yang diberikan. “Hari ini (kemarin,red) hanya menyampaikan maksud pelapor. Apa yang diinginkan pelapor itu disampaikan dan termasuk mendengarkan dalil-dalil dari si terlapor,” ungkapnya.

Jika nantinya dalam sidang ketiga, bisa disimpulkan, maka proses pemunutan gugatan akan diberikan oleh Bawaslu. “Kita lihat dalam sidang nanti. Kalau bisa putus, diberikan putasan saat itu. Kalau lanjut, ya bisa tetap lanjut,” tutup Edi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: