Mudik Boleh Gunakan Mobnas

Mudik Boleh Gunakan Mobnas

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan larangan bagi pejabat negara tidak menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik labaran, namun Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah tetap memberikan kebijakan bagi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, memperbolehkan penggunaan Mobnas untuk mudik labaran. “Ya boleh gunakan Mobnas untuk mudik,” ujar Rohidin kepada BE, kemarin (17/5).

Meski diperbolehkan, namun demikian Mobnas tersebut hanya boleh digunakan mudik di sekitar Provinsi Bengkulu. Gubernur tetap melarang pejabat Pemprov menggunakan Mobnas ke luar Provinsi Bengkulu. Jika ditemukan, maka sanksi tegas akan dilayangkan kepada pejabat yang nekat gunakan mobnas sampai keluar provinsi. “Kalau digunakan masih di dalam Provinsi Bengkulu tidak apa-apa, jangan keluar provinsi,” terangnya.

Diperbolehkannya pejabat menggunakan mobnas dalam Provinsi Bengkulu itu, lantaran tahun lalu hal tersebut dilakukan. Namun tidak menemukan permasalahaan ataupun hal dilanggaran. Karena penggunaanya masih diinternal Bengkulu. Baik penggunaan untuk silahturahmi lebaran, mudik lebaran maupun kegiatan lain berkiatan lebaran. “Tahun lalu ini kita terapkan,” ujarnya.

Meski diperbolehkan, Rohidin menegaskan, mobnas yang digunakan untuk lebaran menjadi tanggungjawab pejabat yang bersangkutan. Baik itu terkait operasionalnya, maupun ketika mobnas mengalami kerusakan. “Tanggung jawab sepenuhnya oleh pengguna, kalau ada rusak,” paparnya.

Tidak hanya itu, terkait parsel, gubernur menegaskan, semua pejabat pemprov dilarang menerima parsel dari siapapun. Baik parsel dalam bentuk barang maupun dalam bentuk uang sekalipun. Larangan penerimaan parsel itu juga telah ditegaskan oleh KPK.  “Sesuai aturan dari KPK, jangan ada pejabat yang menerima parsel, dalam bentuk apapun,” tandas Rohidin. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: