Bawaslu Panggil KPU BU
Sidang ke Dua Gugatan Partai Golkar BENGKULU, BE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menggelar sidang perdana gugatan Partai Golkar atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Namun demikian dalam sidang perdana ini hanya mengagendakan sidang pendahuluan yang menghadirkan semua pihak terlapor dan pelapor. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap itu hanya membacakan permohonan gugatan yang dilakukan oleh pelapor Partai Golkar. Untuk itu, sidang lanjutan akan diagendakan kembali pada hari Selasa (21/5) mendatang pukul 14.00 WIB. “Sidang nanti akan didahului dengan pembacaan permohonan,” terang Parsa dalam meja persidangan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (17/5). Pada sidang kedua nanti, Parsa mengatakan, semua saksi dan barang bukti yang dilampirkan oleh Partai Golkar sebagai pelapor harus dipaparkan. Nantinya semua bahan tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. “Pelapor harus menyiapkan barang bukti yang ada,” tambahnya. Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, dalam sidang kedua tersebut, KPU Provinsi sebagai terlapor juga akan menghadirkan KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU) untuk ikut dalam persidangan. Mengingat gugatan yang disampikan oleh partai Golkar tersebut berada di kecamatan yang ada di Bengkulu Utara. “Tidak menutup kemungkinan, Komisioner KPU BU akan dihadirkan. Karena lokusnya akan disitu,” tambahnya. Meski demikian, KPU sebagai tergugat memastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang digugat oleh Partai Golkar. Sehingga berkas baik itu salinan C1 yang dimiliki oleh KPU bisa menguatkan atas dugaan berubahnya suara partai Golkar dalam pemilu 17 April lalu. “Kita siapkan berkas-berkasnya,” ujarnya. Eko juga memastikan dalam sidang gugatan di Bawaslu, tidak menggunakan pengacara. Sebab, sengketa gugatan masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi. “Kita hadapi langsung. Karena ini soal pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Eko. Disisi lain, Perwakilan DPD Partai Golkar Bengkulu, Lovi Irawan mengatakan, dalam sidang kedua tersebut, pihaknya telah menyiapkan berkas gugatan sebanyak 7 rangkap. Data yang dimilikinya, siap untuk diadu dalam persidangan bersama KPU. “Bukti kita ada 7 rangkap ke Bawaslu. Kita siap buka nanti dalam sidang,” ujar Lovi. Semua berkas akan disampaikan semua. Sehingga keberatan yang dialami oleh Partai Golkar bisa terjawab dalam sidang di Bawaslu nantinya. “Nanti kita sodorkan semua,” pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: