Lapangan SN Dipasang Polisi Tidur
CURUP, Bengkulu Ekspress- Selain mengamankan para pelaku balap liar di kawasan Lapangan Setia Negara Curup, jajaran Polres Rejang Lebong dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga akan melakukan sejumlah langkah antisipasi balap liar lainnya. Salah satu langkah antisipasi lain yang akan dilakukan oleh Polres Rejang Lebong dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah memasang pita kejut atau polisi tidur. Pemasangan polisi tidur tersebut akan dilakukan disepanjang jalan yang memutari kawasan Lapangan Setia Negara.
\"Untuk meminimalisir terjadinya balap liar, Kapolres sudah berkoordinasi langsung dengan pak bupati terkait dengan pemasangan pita kejut dikawasan lapangan Setia Negara, dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut baik,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Lantas AKP Henryanto P Hutasoit SIK saat dikonfirmasi Senin (13/5) kemarin.
Dijelaskan Kasat Lantas, dengan dibangunnya pita kejut atau polisi tidur tersebut, maka menurutnya para pengendara tidak akan bisa memacu kendaraan mereka dengan kecepatan tinggi sehingga lokasi tersebut tidak bisa digunakan lagi sebagai lokasi balap liar.
Di sisi lain, Kasat Lantas juga mengungkapkan pasca diamankannya 38 kendaraan roda dua yang diduga terlibat aksi balap liar, tidak ada lagi aksi balapan liar yang dilakukan di Lapangan Setia Negara Curup. Meskipun tidak ada aktivitas balap liar lagi, namun pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi dengan melakukan patroli rutin di kawasan Lapangan Setia Negara.
\"Meskipun tidak ada lagi balap liar di Lapangan Setia Negara, kami juga belum mendapat informasi apakah ada aktivitas balap liar di lokasi lain atau tidaknya,\" sampai Kasat Lantas.
Namun menurut Kasat, bila memang ada informasi ada aktivitas balap liar lain selain di Lapangan Setia Negara, maka ia memastikan akan dilakukan penertiban sebagaimana yang mereka lakukan di Lapangan Setia Negara. Karena menurutnya aktifitas balap liar tersebut sangat membahayakan baik pelakunya sendiri maupun pengendara maupun masyarakat.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya mereka amankan, Kasat Lantas memastikan selain pemiliknya diberi sanksi berupa tilang, mereka juga tidak akan bisa mengambil kendaraan tersebut hingga selesai lebaran nanti. Hal tersebut mereka lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. \"Untuk motor yang kita amankan, baru bisa diambil oleh pemiliknya setelah lebaran nanti,\" tegas Kasat Lantas. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: