Kades, Sekdes dan 2 Bendahara Ditahan

Kades, Sekdes dan 2 Bendahara Ditahan

Tersangka DD Ujan Mas Bawah

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi (48) terpaksa berlebaran di Lapas Curup. Karena ditetapkan Kejari Kepahiang sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2015, 2016 dan 2017, Senin (13/5). Selanjutnya, langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan sementara ke Lapas Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menetapkan tersangka korupsi DD Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas secara berjamaah. Selain Kades, penyidik juga menyeret Sekdes Saiful Anwar (58) serta dua bendahara Sofyan Aroni (45) dan Ismono Sahadi (27). Sofyan Aroni (45), bendahara Desa Ujan Mas Bawah tahun 2016 dan IIsmono Sahadi (27) bendahara tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidsus, Rusdy Sastrawan SH MH didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa SH MH menjelaskan, penetapan tersangka korupsi pengelolaan DD Desa Ujan Mas Bawah karena penyidik merasa memiliki alat bukti yang cukup.

“Dari kegiatan penyidikan, sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti. Jadi kami sangat yakin, karena berdasarkan KHUP cukup dua alat bukti,” ungkap Rusdy.

Ia menjelaskan, kerugian negara dalam tiga tahun anggaran DD tersebut mencapai Rp 300 juta. “Namun untuk lebih lengkapnya, nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya. Modus korupsi yang dilakukan masing-masing tersangka ini bersekongkol melakukan mark up dalam pembangunan jalan rabat beton dan jembatan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.Untuk diketahui Kades Ujan Mas Bawah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini mulai menjabat sebagai Kades Ujan Mas Bawah pada tahun 2012 hingga sekarang.

Kades Sakit

Hanya saja, sebelum diangkut ke dalam mobil tahanan, Ahmad Badawi sempat mengalami sakit. Sehingga proses penahanan sempat berjalan lambat. Bahkan sempat molor hingga hampir satu jam, sebab penyidik mesti melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kades tersebut.

Tersangka, Saiful Anwar (58) serta dua bendahara yakni Sofyan Aroni (45) dan Ismono Sahadi (27), akhirnya lebih dulu diantar ke Lapas Curup pukul 12.51 WIB. Sementara Ahmad Badawi menunggu hasil uji lab darah, yang hasilnya dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Kepahiang. Sehingga sekitar pukul 13.34 WIB yang bersangkutan diangkut menggunakan mobil dinas kejaksaan menuju Lapas Curup.

“Ya, tadi gula darahnya sempat naik, setelah diperiksa kesehatan dokter dan hasilnya positif kita tetap titipkan di Lapas,” kata Rusdy.

Selama proses pemeriksaan tersangka, Ahmad Badawi terlihat didampingi anggota DPRD Kepahiang Hamdan Sanusi. Anggota wakil rakyat yang kembali terpilih dalam Pemilu serentak 2019 tersebut ikut berada di ruang pemeriksaan hingga cek medis di Kantor Kejari.  “Anggota dewan itu anggota keluargnya (Kades), kalau tidak salah kakaknya,” ungkap Rusdy memberikan penjelasan saat ditanya awak media. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: