Tanggung Jawab Mantan Kades Laporan Dana Desa

Tanggung Jawab Mantan Kades Laporan Dana Desa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Masih banyaknya mantan Kades yang habis masa jabatannya terkesan mengelak saat diminta membuat laporan, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur menyampaikan imbauan. Hal ini agar para Kades tak lari dari tanggung jawab yang meskinya mereka lakukan, namun malah melempar dengan pejabat sementara (Pjs) Kades yang ada di desanya.

“Saya banyak mendapat laporan para Kades yang jabatannya sudah habis terkesan menghindar. Mereka enggan membuat laporan dan juga enggan membayar pajak, padahal itu kewajiban mereka saat menjabat,” kata Kepala DPMD Kaur, H Asmawi MH kemarin, (7/5).

Dikatakannya, saat ini Pjs banyak yang kebingungan terkait dengan hal ini, sebab mereka kesulitan saat akan membuat laporan untuk pengajuan pencairan DD berikutnya. Hal ini karena Kades yang lama malah tak membayarkan pajak bahkan ada yang terkesan cuek dan tak membuat laporan DD yang mereka gunakan.

“Seharusnya tidak seperti ini, padahal bila mereka diaudit yang akan diperiksa tentu bukan Pjs yang baru, namun Kades yang menjabat sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, ini jangan sampai malah lantaran hal ini lalu pengajuan DD di desa itu terhambat dan akhirnya pembangunan juga ikut tersumbat gara gara ulah kades atau perangkat desa yang sebelumnya. Juga ia meminta mantan Kades bekerja sama dengan baik kepada Pjs Kades setempat. Hal ini lantaran banyak Pjs Kades yang mengeluhkan tak bisa mengajukan pencairan karena kendala terhambat dengan laporan DD pada sebelumnya. “Masih ada sekitar 30 desa lebih yang belum menyelesaikan laporan, saat ini dari 192 desa yang ada 87 diantaranya sudah dijabat Pjs, sisanya masih dijabat oleh Kades definitif,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: