Pembunuh Satu Keluarga Didakwa Pasal Berlapis
CURUP, Bengkulu Ekspress - Pembunuh satu keluarga di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten RejangLebong, JA menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Kelas IB Curup Senin (6/5) kemarin. Agenda sidang perdana kemarin yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang yang digelar di ruang Sidang Utama PN Negeri Kelas IB Curup yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syarip SH MH dengan hakim anggota Riswan Herafiansyah SH MH dan Hendri Sumardi SH MH, terdakwa tampak menggunakan celana hitam, kemeja batik dan kopiah.
Dalam membacakan dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mendakwa terdakwa dengan dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP dan pasal 340 KUHP. Selain itu terdakwa juga didakwa dengan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, kemudian pasal 365 pencurian dengan kekerasan serta undang-undang Perlindungan Anak.
\"Pasal yang kita dakwakan ini bertambah dari sebelumnya yang didakwakan penyidik dari Polres Rejang Lebong,\" sampai JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Nurdianti usai sidang.
Dijelaskan Nurdianti, pasal yang mereka tambahkan dari yang diberikan penyidik Polres Rejang Lebong yaitu pasal 339 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Menurut Nurdianto, sidang yang digelar kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian menurutnya sidang selanjutnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (8/5) besok. \"Untuk sidang lanjutan, tadi majelis hakim sudah mengagendakan pada Rabu ini,\" tambah Nurdianti.
Sementara itu, Hakim Anggota Riswan Herafiansyah usai sidang menjelaskan dalam sidang terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga tersebut Pengadilan Negeri Kelas IB Curup telah mengagendakan sidang yaitu dua kali dalam seminggu yaitu dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu.
\"Hari ini merupakan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan, kemudian Rabu besok adalah pembacaan eksepsi,\" sampai Riswan.
Dalam kesempatan tersebut, Riswan juga menjelaskan dalam sidang perdana kemarin terdakwa memang belum didampingi penasehat hukum karena memang belum ada. Meskipun terdakwa seharusnya didampingi oleh penasehat hukum karena dakwaan yang diberikan diatas 5 tahun penjara, namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut tetap dilanjutkan atas persetujuan dari terdakwa. \"Untuk selanjutnya kita sudah menunjuk sebagai penasehat hukumnya yaitu tim dari LBH Bakti Alumni UNIB,\" paparnya.
Karena saat pembacaan dakwaan, tersangka tidak didampingi penasehat hukum, kemudian JPU memberikan salinan dakwaan kepada terdakwa, dimana salinan tersebut nantinya akan diberikan terdakwa kepada penasehat hukumnya.
Untuk diketahui, JA adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu bersama dua orang anaknya yaitu Hasnatul Laili (35), Melan Miranda (16) dan Chyka Ramadani (10). Aksi pembunuhan yang diduga dilakukan terdakwa terjadi dirumah ketiganya di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur tepat dipersimpangan objek wisata Suban Air Panas pada pada Sabtu (12/1) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian kejadian ketiga korban baru diketahui meninggal pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak keluarga tidak bisa menghubungi para korban. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: