Jaksa Eksekusi Terpidana Narkoba

Jaksa Eksekusi Terpidana Narkoba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, mengeksekusi terhadap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus narkoba Yudi Rahmawansyah, Rabu (24/4). Sebelum dilakukan eksekusi, Yudi dijemput tim jaksa Pidum Kejari Bengkulu didampingi tim Buser Polres Bengkulu di rumah orang tuanya di Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara.

Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH saat diwawancarai Bengkulu Ekspress kemarin (24/4) menuturkan, \"Saat sidang putusan terpidana ini tidak datang. Akhirnya majelis hakim memutuskan membacakan putusan tanpa dihadiri terpidana.\" Lebih lanjut Kajari mengatakan, Yudi diketahui menghilang sejak perkara atas namanya diputus pada 5 April tahun 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sebelum proses penuntutan, terpidana memang tidak pernah menjalani pidana sementara. Saat proses penuntutan majelis hakim memutuskan terpidana Yudi dihukum 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi, tetapi belum sempat dilakukan eksekusi terdakwa menghilang.

\"Saat mendapatkan informasi keberadaan terdakwa, kita langsung koordinasi dengan Buser Polres untuk membawa terpidana,\" imbuh Kajari.

Setelah dijamput jaksa dan tim buser, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bengkulu, untuk menyelesaikan proses administrasi. Terdakwa Yudi kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIA Bengkulu di Bentiring. Berdasarkan putusan bulan April 2017 lalu, majelis hakim menyatakan Yudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun. Menetapkan masa rehabilitasi di RSJKO Kota Bengkulu dari tanggal 11 November 2016 sampai 11 Februari 2017. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: