Hindari Korupsi, Kades Ditatar
TAIS, Bengkulu Ekpress - Sebanyak 50 kepala desa di 13 kecamatan di Kabupaten Seluma, ditatar oleh tim Kejaksaan Negeri Tai(Kejari) dan Sat Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Seluma. Mereka diberi penyuluhan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dan merealisasikan penggunaan dana desa (DD), serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
\"Tujuannya agar desa bisa terhindar dari segala penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD 2019 dan kedepannya,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (PMD), Saparuddin MPd Kepada Bengkulu Ekspress kemarin (19/3).
Dijelaskan Saparuddin, penyuluhan tindak pidana korupsi sangatlah penting. Mengingat saat ini desa sudah diberikan angaran tersendiri untuk pembangunan fisik dan nonfisik di desa. Sehingga bisa terhindar dari penyimpangan. Mulai dari indikasi penyimpangan serta pekerjaan fisik yang menyalahi aturan.
\"Anggaran sudah cukup besar sehingga penyuluhan akan penyimpangan dalam merealisasikan DD dan ADD bisa dicegah,\" imbuhnya.
Diketahui, penyuluhan Tipikor ini pennting agar kepala desa dan perangkat kepala desa tidak terjadi penyimpangan. Mulai dari perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran serta pelaksanaan fisik serta nonfisik. \"Kades harus mengeyampingkan kepentingan pribadi dan kelompok Melainkan kepentingan. masyarakat haruslah dinkesepankan.
Ini juga bagian penting dari realisasi DD dan ADD untuk menghindari penyimpangan,\" bebernya. Dibeberkan, pada 2017 dan 2018, belum ada desa yang terseret kasus penyimpangan DD dan ADD. Hanya saja, pada 2016, Desa Maras Mantan terseret hukum. Setelah terindikasi terjadi penyimpangan DD dan ADD yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini sudah masuk ke persidangan di PN Tipikor Bengkulu. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: