Dirikan Tambang Ilegal, Disanksi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu selesai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam raperda itu, para pengusaha dilarang mendirikan pertambangan sembarangan, seperti tambang pasir besi dan jenis apapun di wilayah pesisir pantai Provinsi Bengkulu. Sebab, akan ada sanksi bagi yang mendirikan pertambangan di luas zonasi tambang yang telah ditentukan.
Raperda itu diatur berbagai zonasi. Seperti zona pertambangan, zona wisata, zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya dan zona pelabuhaan. \"Kalau dulu, zona ini belum diatur, orang bisa mendirikan apapun bentuk usaha dengan bebas. Tapi dengan adanya raperda ini, akan diatur wilayah-wilayahnya, mana yang boleh dan tidak,\" terang Ketua Pansus Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP kepada BE usai menggelar sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (11/3).
Dijelaskannya, selama ini belum diaturnya zonasi berdampak pada ekosistem dan SDA di wilayah pesisir pantai. Karena eksplorasi terjadi dimana-mana tanpa ada pencegahan. \"Ini yang mendorong raperda ini sangat diperlukan,\" tambahnya.
Setelah dibahas, selanjutnya pansus menyerahkan kepada 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu untuk memberikan pandangan. Jika semua fraksi sepakat, maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi perda. \"Kita serahkan dengan fraksi untuk memberikan pandangan,\" tegas Jonaidi.
Jika disahkan menjadi perda dan sebelum disetujui oleh Mendagri, Pansus meminta pemprov untuk mensinkronisasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Sebab, aturan RTRW itu masih dilakukan pembahasan.
\"Sebenarnya, raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu mendahului Raperda RTRW. Jadi kita minta disinkronisasikan, mana yang tidak pas nanti agar tidak ada berbenturan,\" paparnya.
Tidak hanya mendengarkan laporan pansus, dalam sidang paripurna itu juga mendengarkan laporan kegiatan reses DPRD Provinsi Bengkulu. Hasil reses yang dibacakan oleh Agung Gatam itu mengatakan dalam hasil reses banyak masyarakat yang mengeluhkan infrastruktur. Baik jalan, jembatan hingga jalan menuju wilayah perkebunan masyarakat. \"Sarana jalan di kabupaten/kota bisa lebih diperhatikan,\" terang Agung.
Untuk itu, hasil reses itu dewan meminta pemprov bersama DPRD bisa mengakomodir permintaan tersebut. \"Agar bisa dirasakan oleh masyarakat,\" tambahnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, nanti pemprov akan mensinkronisasikan dengan Perda RTRW. Agar aturanya tidak berbenturan hukum. \"Tentu nanti kita sinkronisasikan aturannya,\" terang Nopian.
Begitupun dengan hasil reses, pemprov tetap akan memilih mana pembangunan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, ada beberapa pembangunan jalan seperti ke desa bisa dikerjakan melalui dana desa (DD). \"Nanti kita pilah-pilih, mana yang menjadi tanggungjawab provinsi,\" tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: