Pilwagub Setelah Pemilu Serentak

Pilwagub Setelah Pemilu Serentak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Belum diusulkan nama-nama calon wakil gubernur (cawagub) ke Gubernur Bengkulu, oleh empat partai politik (parpol) pengusung mulai terkuak. Pasalnya, dari DPRD Provinsi Bengkulu sendiri belum memberikan surat batas waktu kepada parpol pengusung untuk mengirimkan dua nama ke DPRD Provinsi. Bahkan DPRD Provinsi memberikan kelonggaran parpol pengusung untuk menggodok nama-nama cawagub itu.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, proses pemilihaan cawagub itu bisa dimulai setelah pemilihaan umum (pemilu) serentak April 2019 mendatang. \"Yang jelas setelah Pemilu, baru bisa kita tetapkan di DPRD,\" terang Ihsan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/3).

Dikatakannya, proses pemilihaan cawagub di DPRD diyakini tidak akan melewati batas waktu 18 bulan sesuai UU setelah ditetapkannya Gubernur Bengkulu definitif. Ketika parpol pengusung memberikan nama-nama calonnya, maka DPRD akan segera memproses pemilihaan wagub definitif. \"Kita usahakan tidak akan melewati batas waktu yang ditetapkan Undang-undang,\" tambahnya.

Meski memberikan kesempatan menggodok nama-nama cawagub oleh parpol, Ihsan menegaskan, ketika nantinya setelah pemilu tidak juga nama cawagub itu diserahkan, maka DPRD akan menyurati parpol pengusung. Sehingga parpol pengusung bisa segara mengusulkan 2 nama cawagub untuk dipilih DPRD. \"Tetap nanti diberikan batasan waktu, untuk kita surati. Batas waktunya nanti dibicarikan dengan pimpinan dewan,\" papar Ihsan.

Atas keputusan Ketua DPRD Provinsi untuk memproses pemilih cawagub setelah pemilu, membuat Ketua Fraksi Partai Gerinda di DPRD Provinsi Jonaidi SP menentang keputusan tersebut. Menurut Jonaidi, pimpinan dewan harus tegas menyurati parpol pengusung untuk segera mengirimkan nama-nama cawagub. \"Kenapa Pimpinan DPRD tidak mensurati parpol pengusung segera. Tidak paham mekanisme atau memang kesibukan segala macam. Karena muaranya ini ada di pimpinan dewan,\" ujar Jonaidi.

Menurut Jonaidi, batas jabatan gubernur dan wakil gubernur itu sampai Februari 2021. Jika dihitung mundur sisa masa jabatan 18 bulan, maka di bulan Juni tahun 2019 jabatan wakil gubernur itu harus ada. Jika lewat dari itu, maka jabatan wakil gubernur akan mengalami kekosongan sampai akhir masa jabatan gubernur Bengkulu. \"Juli itu harus sudah dilantik. Kalau tidak maka akan ada kekosongan jabatan wakil gubernur,\" terangnya.

Proses pemilihan cawagub itu butuh lama, mekanisme di Parpol sendiri akan berjalan sampai ke tingkat DPP. Belum lagi koordinasi dengan tingkat parpol. Jika nama sudah dan sudah diserahkan ke DPRD, maka DPRD akan menyerahkan ke KPU untuk memastikan nama calon itu telah memenuhi syarat sesuai dengan UU. \"Prosesnya ini panjang. Harusnya sudah dimulai dari sekarang. Jangan lagi diperlama,\" tandas Jonaidi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: