Target Retribusi Galian C Rp 2 Miliar
TAIS,Bengkulu Ekspress - Pemkab Seluma melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma tetap memungut retribusi galian C di wilayah Kabupaten Seluma. Meski saat ini Dinas ESDM sudah dihapuskan, serta sudah dipusatkan di Provinsi Bengkulu. Dengan target perolehan PAD sebesar Rp 2 miliar.
Kepala BPKD Seluma Deddy Ramdhani, SE MSE MA didampingi Sekretaris Suprapto MSi mengatakan, \'\'Tahun 2019 ini, BPKD Seluma kembali manergetkan perolehan dari retribusi Galian C sebesar Rp 2 miliar. Targetnya juga berkurang, karena tahun kemarin tidak tercapai. Namun tim pendapatan daerah tetap optimis target ini bisa tercapai 100 persen.\'\'
Untuk menarik retribusi PAD itu, petugas BPKD mendatangi langsung usaha galian C yang ada. Kemudian berdasarkan laporan produksi mereka, maka dikenakan retribusi yang wajib dibayarkan, serta disetorkan ke kas daerah langsung.
Pada 2018, perolehan daerah dari retribusi galian C Rp 2,3 miliar. Dari target yang ditetapkan Rp 2,5 miliar. Bila dipersentasekan mencapai 89 persen. Capaian ini termasuk tinggi jika dilihat dari target yang ditetapkan.
“Untuk tahun kemarin tidak sampai 100 persen. Karena ada sejumlah kendala. Sehingga menghambat pemungutan retribusi galian C di Kabupaten Seluma,” tegasnya.
Adapun total perolehan PAD Kabupaten Seluma, pada 2018, sebesar Rp 27 miliar. Dari target penerimaan yang diasumsikan sebesar Rp 58 miliar. Sehingga hanya tercapai sebesar 41,85 persen. Selain masalah PAD yang dipungut oleh BPKD Seluma.
Sekretaris BPKD Seluma mengatakan saat ini juga ada beberapa OPD yang memungut retribusi. Salah satunya Dinas Kominfo Seluma, mereka juga ditugaskan untuk memungut retribusi. Terutama untuk retribusi menara seluler yang ada di Kabupaten Seluma.
Karena untuk menara seluler ini hampir di setiap kecamatan ada. “Kalau untuk retribusi menara seluler masih dipungut oleh Dinas Kominfo, termasuk ada beberapa OPD lain yang juga masih memungut retribusi. Kemudian nanti akan dikumpulkan di kas daerah setiap akhir tahun,” pungkas Suprapto. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: