DPO Mantan Kepala BPD, Curup Dibekuk

DPO Mantan Kepala BPD, Curup Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bekerja sama dengan tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Curup tahun 1995 dan 1996. DPO tersebut bernama Supratman Urip, mantan Kepala BPD Bengkulu Cabang Curup. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martyn Luther SH MH saat dikonfirasi Bengkulu  Ekspress kemarin (4/3).

Dia mengatakan, \'\'Penangkapan Supratman ini kan lanjutan dari penangkapan DPO sebelumnya M Taufik.\"

Masih dikatakan Kasi Penkum, tertangkapnya Supratman bermula saat dirinya mendapatkan informasi jika rekannya M Taufik sudah tertangkap tim Intel Kejagung dan Kejati Bengkulu tanggal 26 Februari lalu di Jakarta. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Supratman melalui keluarganya berkomunikasi dengan Kejati Bengkulu, untuk menyerahkan diri. Tanpa menunda waktu, tim dari Kejati Bengkulu langsung bergerak menjemput Supratman. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi dimana Supratman harus dijemput.

\"Penangkapannya sekitar pukul 11.45 WIB siang tadi (kemarin,red). Setelah itu, langsung kita bawa ke Lapas Bentiring,\" imbuh Kasi Penkum.

Dari pengakuan Supratman, selama melarikan diri dia tinggal di sekitaran Krui, Provinsi Lampung. Selama melarikan diri, Supratman mengaku tidak bekerja. Suparatman telah divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 5 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu tanggal 10 Mei 2003.

Setelah vonis dijatuhkan yang bersangkutan melarikan diri hingga ditetapkan menjadi DPO. Dengan ditangkapnya Supratman, sisa DPO kasus korupsi pengajuan kredit BPD tahun 1995 dan 1996, yang belum tertangkap tersisa 2 orang lagi. Mereka, Ismuni Samal mantan Kepala Cabang Pembantu BPD Lebong dan Indra Syafri staf BPD Lebong. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: